Minyak goreng menjadi barang langka saat pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp 11 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Persediaan minyak goreng di sejumlah supermarket kosong melompong. Banyak supermarket menetapkan aturan untuk menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng agar tak ada yang bisa melakukan penimbunan.
Namun kini saat pemerintah resmi mencabut HET tersebut, tiba-tiba persediaan minyak goreng di supermarket melimpah. Sayangnya harga minyak goreng mengalami kenaikan dua kali lipat. Ibu rumah tangga hingga penjual gorengan pun menjerit akibat mahalnya harga minyak goreng. Inilah informasi selengkapnya.
Pemerintah hanya atur HET untuk minyak goreng curah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memutuskan hanya mengatur HET Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan curah. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dan premium dijual dengan harga pasar. Akibatnya harga minyak goreng kemasan naik drastis mencapai Rp 24 ribu per liter.
Alasan pemerintah cabut HET
Rupanya pangsa pasar minyak goreng di Indonesia masih didominasi oleh kemasan curah. Minyak goreng kemasan hanya menguasai 35 persen dari kebutuhan per bulan. Sementara itu, minyak goreng kemasan curah memiliki pangsa pasar 65 persen. Harga yang ditetapkan pemerintah masih dinilai terjangkau untuk masyarakat.
DPR panggil paksa menteri perdagangan
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Operasi pasar secara massal, pemberian subsidi hingga memastikan ketersediaan minyak goreng sudah dilakukan. Mendag Lutfi meminta kerja sama semua pihak untuk membantu masyarakat agar lebih mudah mendapatkan minyak goreng.