Buntut dari masuknya kapal nelayan asing asal China di perairan Natuna beberapa waktu lalu, Indonesia kembali dilanda konflik dengan negeri Tirai Bambu yang dianggap melakukan pelanggaran wilayah. Bukan tanpa sebab, China berani berbuat karena berpegangan pada aturan Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus.
Bagi Indonesia, hal tersebut tidak diterima karena dianggap melanggar aturan secara internasional lewat Konvensi Hukum Laut PBB (United Nation Convention for the Law of the Sea atau disingkat UNCLOS). China yang kukuh terhadap pendapatnya, tetap nekat berlayar di perairan Natuna. Lantas, apa itu Nine-Dash Line?
Nine Dash Line berawal saat China dikuasai oleh Partai Kuomintang pimpinan Jenderal Chiang Kai Sek. Saat itu, pemerintahannya lewat Angkatan Laut Negeri Tirai Bambu telah menguasai beberapa lokasi dan pulau di Laut China Selatan (LCS) di era PD II peninggalan Jepang.
Dilansir dari Scmp.com (12/07/2016), Partai Kuomintang pun mulai melakukan klaimnya dengan mengeluarkan kebijakan “Eleven-Dash Line” atau sebelas garis putus-putus di kawasan Laut China Selatan (LCS). Sayang, berdirinya Republik Rakyat China (RRC) yang berhaluan komunis pada 1949 membuat Kuomintang kocar-kacir hingga akhirnya menyingkir ke Taiwan.
China yang kemudian dikuasai oleh pemerintah komunis, kemudian mengambil alih kendali kebijakan dengan tetap melanjutkan klaim Eleven-Dash Line peninggalan Kuomintang terhadap Laut China Selatan dan sekitarnya. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah seiring perkembangan di kawasan yang ada.
Sebagai isyarat atas perjuangan sesama komunis yang dilakukan Tentara Vietnam Utara (North Vietnamese Army atau NVA) di wilayah Asia Tenggara, China memutuskan untuk mengeluarkan Teluk Tonkin dari daftar dan meralat Eleven-Dash Line menjadi Nine-Dash Line yang bertahan hingga saat ini.
Jika dilihat dari segi teritorial, klaim pemerintah Negeri Tirai Bambu atas Laut China Selatan berjarak hingga 2.000 km dari negaranya. Hal ini di kemudian hari menimbulkan konflik dengan negara-negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam hingga Filipina, yang juga memiliki hak atas perairan di sana.
Seperti yang terjadi pada hari ini, Indonesia dihadapkan konflik dengan China atas perairan Natuna yang juga ikut mengklaim wilayah tersebut dengan aturan Nine-Dash Line miliknya. Tak mau kalah, Indonesia berpegang pada Hukum Laut atau UNCLOS yang telah disahkan sejak 1982.
BACA JUGA: Panas Soal Klaim Wilayah Natuna, Begini Perbandingan Militer Indonesia dan China Saat Ini
Karena hanya sebuah aturan sepihak tanpa persetujuan secara internasional, China tak memiliki hak untuk mengklaim bahwa Natuna merupakan wilayah perairannya. Niat China bahkan dianggap tidak sah oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam, yang mengacu pada UNCLOS. Jelas, Perairan di wilayah Natuna adalah milik dan masuk ke dalam kedaulatan NKRI.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…