Praktik prostitusi yang telah mengakar di masyarakat, sedikit banyak telah menjadi racun yang mematikan. Tentu saja, yang jadi korban adalah para generasi muda. Begitu gampangnya penyebaran bisnis syahwat ini, telah memunculkan nama-nama yang cukup terkenal di dunia hitam tersebut. Salah satunya adalah Keyko.
Wanita asal Denpasar bernama asli Yunita tersebut, dikenal sebagai ratunya dari bisnis prostitusi. Yang unik, ia menjalankan usaha haram itu lewat dunia maya. Tak heran jika predikat sebagai Ratu Prostitusi Online’, disematkan pada dirinya. Sejumlah fakta lain pada dirinya yang mengejutkan banyak pihak, membuat Keyko memang harus diamankan dalam terali besi.
Jalankan bisnis prostitusi secara online
Kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi, membuat Keyko leluasa menjalankan bisnis haramnya. Lewat dunia maya itulah, wanita berkulit putih tersebut menawarkan “daun muda” pada para pria hidung belang. Dilansir dari jatim.tribunnews.com, Keyko menggunakan perangkat Blackberry Messenger (BBM) untuk melancarkan bisnisnya. Alhasil, Ia pun menuai sukses besar dan sempat tak terlacak oleh penegak hukum.
Mengelola 2000 daun muda “siap pakai”
Dalam menjalankan bisnisnya, Keyko memiliki stok “daun muda” yang terbilang melimpah ruah. Dilansir dari jatim.tribunnews.com, dirinya membawahi sekitar 2.000 gadis muda yang diorganisir oleh bandar-bandar penyedia pemuas syahwat. Rata-rata mereka berusia sekitar 19 hingga 23 tahun. Yang ironis, banyak dari para gadis panggilan tersebut masih berstatus mahasiswa dan karyawan berbagai perusahaan, termasuk bank swasta.
Jadi langganan para kaum berduit
Para wanita yang ditawarkan oleh Keyko, banyak menjadi incaran para kaum berduit. Di antaranya adalah para pejabat tinggi hingga kepala eksekutif perusahaan-perusahaan besar. Paras ”anak asuh” milik Keyko tak kalah cantik dibanding artis sinetron yang kerap muncul di layar televisi. Karena itulah, ia banyak mendapat orderan lewat BBM oleh para oknum tersebut.
Sempat masuk penjara pada 2012
Aksi Keyko bukannya kebal secara hukum. Terbukti, ia pernah tertangkap oleh aparat Kepolisian pada 2012 silam. Hingga akhirnya, wanita yang memiliki ribuan pekerja syahwat itu ditangkap oleh Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil melacak aktifitasnya.
“Setelah kami telusuri siapa operatornya, ternyata Yunita atau Keyko, dia residivis kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera yang dilansir dari regional.kompas.com.
Kembali meringkuk di balik jeruji besi
Keyko pun akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukuman tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Keyko dihukum 16 bulan penjara. Karena melakukan transaksi jual beli manusia, ia dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Prostitusi dan sejenisnya, merupakan salah satu penyebab hancurnya moral dalam peradaban manusia. Selain hukuman di dunia, para pelakunya juga bakal diancam oleh pengadilan kelak di hari akhir. Mending dijauhi aja ya Sahabat Boombastis. Kalo “kebelet”, mending nikah. Lebih aman dan legal secara secara hukum.