Selama satu bulan terakhir, Indonesia dibanjiri dengan kasus-kasus kriminal perkosaan dengan korban gadis di bawah umur. Mirisnya, banyak dari pelaku kasus mengerikan ini juga masih anak-anak. Rata-rata pemuda yang melakukan aksi keji ini berusia 15-17 tahun. Akhirnya kasus ini tak bisa ditangani secara maksimal karena korban berada di bawah umur. Kalau pun dihukum, durasinya tak akan lama. Pelaku kasus pemerkosaan dan pembantaian Yuyun saja hanya dituntut penjara 10 tahun.
Baca Juga :5 Fakta Sangar Uzbekistan, Negeri Dengan Ras Wanita Paling Cantik di Dunia
Kasus serupa terjadi pada Enno gadis berusia belasan tahun yang dibunuh oleh terduga pacarnya. Korban ditemukan mengenaskan dengan alat kelamin tertusuk gagang cangkul. Pelaku yang tega menghabisi Enno masih berusia 15 tahun. Lagi-lagi anak-anak melakukan kejahatan yang tak sebanding dengan umurnya.
Dua contoh kasus di atas dikecam oleh masyarakat. Banyak dari mereka meminta agar tersangka dihukum mati saja. Sayangnya, hukum di Indonesia tidak bisa melakukan hal tersebut. Lantas, adakah negara yang mengeksekusi mati tahanan anak-anaknya? Ada, coba simak di bawah ini.
Iran adalah negara pertama yang menjatuhi hukuman mati kepada tersangka anak-anak. Setidaknya pada tahun 2000-an, sudah ada 6 orang dieksekusi mati meski pelaksanaannya dilakukan saat tersangka berusia di atas 20 tahun. Selama tahun 2009 Iran mengeksekusi seorang gadis bernama Delara Darabi. Selanjutnya ada Behnoud Shojai yang membunuh di usia 17 tahun namun baru dieksekusi pada usia 21 tahun.
Eksekusi paling muda yang dilakukan di Iran terjadi pada Ali Jafar. Pria yang melakukan tindakan kriminal itu dieksekusi jauh sebelum usianya genap 18 tahun. Hingga sekarang sudah ada sekitar 100 orang tersangka anak-anak yang siap dieksekusi mati saat usianya sudah mencapai 20 tahun ke atas.
Arab Saudi juga negara yang dikenal sangat ketat dalam hal aturan. Beberapa tersangka anak-anak dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan mendapatkan vonis mati di usia yang masih sangat muda. Biasanya negara itu akan menunggu selama beberapa tahun hingga umur dari tersangka cukup baru dieksekusi mati di hadapan banyak orang.
Salah satu kasus eksekusi termuda yang dilakukan di Arab Saudi terjadi pada tahun 207 silam. Seorang bernama Moeid bin Hussein Hakami dieksekusi mati saat usianya masih 16 tahun. Kejadian ini membuat beberapa media heboh karena eksekusi dilakukan saat tersangka masih berusia sangat muda.
Sejak tahun 1994 Yaman telah menghapus adanya hukuman mati kepada anak-anak atau siapa saja yang usianya di bawa 18 tahun. Hal ini diambil karena pada tahun 1993, negara yang terletak di kawasan Arab ini melakukan adanya eksekusi mati kepada anak-anak yang masih berusia 13 tahun bernama Naseer Munir.
Setelah kasus dari Naseer Munir, Yaman sama sekali tidak pernah terlibat dengan kasus berat hingga membuat negara ini menjatuhi hukuman mati kepada anak-anak. Pemberian vonis mati kepada anak-anak kembali dilakukan oleh Yaman pada tahun 2007 kepada Adil Muhammad yang berusia 16 saat melakukan tindakan kriminal.
Pakistan pernah melakukan eksekusi mati kepada anak-anak yang namanya disembunyikan di tahun 1992. Saat itu, anak yang melakukan tindakan kriminal itu baru berusia 17 tahun. Di tahun yang sama, seorang anak bernama Shamun Masih yang berusia 14 diberi vonis mati lantaran melakukan tindakan kriminal yang dianggap sangat berat.
Pada tahun 2000, Pakistan sudah menghapus eksekusi mati pada anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak justru bertambah. Pada tahun 2001, seorang anak bernama Ali Sher dijatuhi vonis mati saat usianya 13 tahun. Lima tahun berselang seorang bernama Mutabar Khan mendapatkan vonis mati di usia 16 tahun.
Sudan juga menjadi negara selanjutnya yang menjatuhi hukuman mati pada tersangka anak-anak. Pada tahun 2009 seorang anak bernama Abdulrahman Zakaria dieksekusi lantaran melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan. Dia mendapatkan vonis saat berusia 17 tahun dan baru dieksekusi beberapa tahun kemudian saat sudah berusia 18 tahun ke atas.
Sebelum Sudah menjatuhi hukuman mati pada Zakaria, di tahun 2005 sudah ada 2 anak yang mendapatkan vonis mati saat usianya baru 16 dan 17 tahun. Kedua anak itu bernama Mohammed Jama Gesmallah dan Imam Ali Abdullah.
Baca Juga :5 Fakta Mencengangkan Tentang Ratna Sari Dewi, Ibu Negara Tercantik di Indonesia
Inilah lima negara yang melakukan eksekusi mati kepada narapidana anak-anak. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini tidak pernah menjatuhi hukuman dan vonis mati pada anak-anak. Meski kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat darurat. Setujukah Anda jika melakukan kasus asusila yang masih anak-anak dijatuhi hukuman mati?
Akhirnya kejadian, seorang petugas pemadam kebakaran Depok gugur ketika melakukan tugasnya. Dia adalah Martin Panjaitan,…
Menjelang pemilu yang semakin dekat, sejumlah daerah mengadakan debat calon kepala daerah untuk memperkenalkan visi…
Kasus penahanan seorang guru bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Perempuan…
Solo yang dikenal dengan kota yang tenang, baru-baru ini terdapat kejadian yang menghebohkan. Kota Solo…
Fomo (fear of missing out) adalah rasa takut ketinggalan akan sesuatu hal yang sedang tren.…
Drama Korea sering kali memberikan kisah-kisah yang tak hanya menghibur, tetapi juga memberikan pelajaran hidup…