Eks koruptor dan pelaku kejahatan dilarang nyaleg [Sumber gambar]
Pemimpin adalah mereka yang dipercaya rakyat sebagai penyalur aspirasi agar kehidupan mereka semakin baik dan makmur. Tapi, banyaknya kasus korupsi yang melanda para pejabat negara membuat masyarakat geram dan kesal. Janji yang dibuat ketika kampanye untuk memakmurkan rakyat hanya tinggal ucapan manis belaka. Toh, tak terbukti pada akhirnya.
Dalam pemilihan bahkan, banyak orang yang memilih golput, mencoblos semuanya, hingga tragedi kemenangan kotak kosong yang terjadi di Makassar ketika pemilu kemarin 927/06). Tindakan tersebut mungkin salah satu bentuk kekecewaan masyarakat terhadap para pemimpin yang kerapkali merugikan. Nah, sekarang KPU mengeluarkan larangan nyaleg bagi siapapun yang pernah terjerat korupsi, akankah hal ini menjadi pilihan tepat?
Pilkada serentak yang digelar di beberapa provinsi kemarin rasanya masih hangat, ditambah lagi peraturan baru KPU juga menambah panas suasana. Akhir Juni lalu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan beberapa peraturan untuk menyambut pendaftaran calon anggota legislatif dibuka mulai 4 Juli besok. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sayangnya, aturan ini masih menuai pro dan kontra dari beberapa tokoh politik Indonesia. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu tersebut tidak ada ketentuan sama sekali yang melarang mereka yang pernah masuk penjara, tersandung kasus korupsi, serta kasus lain untuk menjadicalon legislatif.
Karena masih menuai pro-kontra tanpa ada titik temu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria memberikan dua solusi atas masalah ini. Solusi pertama adalah KPU mengadakan roadshow mengimbau parpol-parpol untuk tidak mencalonkan calon yang bermasalah. Dengan begitu KPU tidak menentang UU Pemilu yang telah ada sebelumnya.
Dari penjelasan di atas, KPU punya niat mulia, bagaimana memberikan pemimpin terbaik untuk negara, yang tidak akan berkhianat kedua kalinya mencuri uang rakyat. Mereka dituntut memiliki integritas dan kompetensi, bukan hanya sekedar punya partai pendukung lalu bisa maju sebagai pemimpin.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…