Jasa penukaran uang baru semakin banyak ditemui di pinggir-pinggir jalan. Fenomena itu biasa terjadi menjelang Lebaran. Momen ini pun dimanfaatkan beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan berlebih, yang diduga melanggar prosedur peredaran uang.
Mereka mengedarkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Padahal itu bukan wewenang mereka. Seperti yang terjadi di Mojokerto beberapa hari lalu. Polisi pun menyita uang tersebut. Berikut informasi selengkapnya
Polisi sita uang tunai Rp3,7 miliar di Mojokerto
Pada Rabu (20/4/2022), polisi sedang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Jalan Raya Desa Pagerluyung. Saat itu ada mobil Grandmax putih dan Pajero hitam berhenti di tempat gelap. Ketika polisi mendekat, seseorang mengangkat tumpukan plastik yang ternyata berisi uang tunai baru dari Bank Indonesia berjumlah Rp3,7 miliar. Dalam tumpukan itu, ada pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000. Polisi langsung memeriksa keaslian uang tersebut. Bank Indonesia Surabaya mengonfirmasi bahwa uang itu adalah uang asli hanya dari pengecekan langsung secara kasat mata.
Enam orang diamankan di Mapolres Mojokerto
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso menceritakan, bahwa pengemudi mobil Pajero rencananya akan menukar uang baru sejumlah Rp400 juta dari pengemudi mobil Grandmax, yang diketahui berasal dari Sidoarjo. Enam orang langsung diamankan dan masih berstatus sebagai saksi. Pemilik uang itu diketahui berinisial JRS. Ia dan teman-temannya diduga adalah pengepul besar yang akan menjual uang baru ke jasa penukaran uang di pinggir jalan.
JRS sudah lakukan aksinya selama empat tahun
Uang tunai itu diambil JRS dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat. Pemuda berusia 29 tahun itu rupanya sudah menjalankan aksinya sejak 2019. Awalnya, uang yang mereka dapatkan berjumlah Rp5 miliar. Kemudian dikirimikan oleh ekspedisi pihak ketiga sampai Batang, Jawa Tengah. JRS dan kawan-kawannya mengambil uang tersebut menggunakan mobil dan akan diedarkan di Jawa Timur. Mereka menjual uang baru sekitar Rp1,27 miliar di wilayah Nganjuk dan Jombang.
Polisi selidiki kemungkinan pelanggaran prosedur
Saat ini polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan kejahatan pencucian uang atau pelanggaran prosedur lantaran uang yang dimiliki JRS bernilai fantastis. Polisi menduga pihak bank tidak mencatat uang tersebut di pembukuan. Pihak yang berwenang untuk mengedarkan uang adalah Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJUPR) resmi atau bank yang ditunjuk.
BACA JUGA: Fenomena Uang 75.000 yang Baru Terbit Sudah Ludes dan Dijual Lagi Seharga Jutaan
Layanan penukaran uang tidak resmi dapat merugikan masyarakat. Ada risiko uang palsu maupun dicuri saat menukar uang. Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk menukarkan uang di outlet resmi karena tanpa biaya dan lebih aman.