Coretax dan imbasnya pada wajib pajak [pajak.go.id; freepik]
Ketika wajib pajak susah bayar pajak, siapa yang dirugikan? Bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat sendiri yang sudah berusaha tertib pajak. Pemasukan bagi negara jadi tersendat yang bisa berakibat pada lumpuhnya sistem dan kinerja pemerintahan.
Inilah dilema yang sedang kita hadapi saat ini dengan adanya Coretax sebagai sistem administrasi layanan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Bermaksud untuk memberikan kemudahan bagi pengguna, tapi justru bikin sumber masalah bagi Indonesia.
Sistem Coretax yang lebih doyan ‘error’ ketimbang bekerja memberi akses pajak kepada masyarakat ini dikhawatirkan bakal membuat anjlok pendapatan negara, lho. Bayangkan, penerimaan pajak dari masyarakat dan perusahaan tersendat gara-gara sulitnya bikin laporan pajak.
Namun tampaknya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tetap optimis Coretax mampu bekerja efektif melayani masyarakat. Usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/2/2024), Suryo menjelaskan bahwa dampaknya bisa dilihat nanti. Harus terungkap dulu apakah masalah ini berimbas pada angka-angka penerimaan negara untuk tahun ini atau tidak.
Dirjen DJP Suryo Utomo sudah menegaskan bahwa sejak dirilis 1 Januari 2025 lalu, Coretax akan tetap dipakai tanpa ada penundaan implementasi, walaupun masyarakat harus berjibaku dengan ‘system error.’ Jadi, siap-siap saja kepala pening gara-gara lapor pajak terasa seperti war tiket nonton konser Taylor Swift.
Padahal menurut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun ada 10 biang kerok yang membuat layanan perpajakan ini nggak pernah bener kerjanya. Bahkan, DPR sendiri sebenarnya sudah mengusulkan penundaan implementasi Coretax karena kekhawatiran terhadap menurunnya penerimaan negara serta menimbang dari kesulitan yang dialami masyarakat.
Gangguan tiada henti dari sistem perpajakan yang didapuk sangat canggih ini memang bikin geram banyak pihak. Setidaknya sudah ada dua pejabat yang ‘turun gunung’ mengunjungi markas Ditjen Pajak.
Selain Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga meluangkan waktunya untuk melihat bagaimana kinerja Coretax secara langsung. Baik Luhut maupun Airlangga sepakat untuk memberi dukungan penuh terhadap pengaplikasian Coretax.
Dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak yang berlangsung selama lima jam, muncul beberapa kesimpulan yang dirasa akan memberikan kelegaan. Kepada media, Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama untuk langkah antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Selain itu, Komisi XI juga meminta DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkena imbas dari gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025, sekaligus melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
BACA JUGA: Deepseek: Teknologi AI Terbaru dari China yang Bikin Keder Amerika
Solusi jitu di situasi yang rumit. Semoga ke depan, Coretax bisa berkembang menjadi aplikasi sistem perpajakan yang mudah dan ramah bagi para wajib pajak Indonesia.
Nama Abidzar Al-Ghifari kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya tentang drama Korea dalam sebuah podcast menuai…
Nama Iris Wullur mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ia membongkar dugaan perselingkuhan…
Sudah saatnya untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang menggiurkan. Seperti kisah tentang 100 wanita…
Kabar duka datang dari dunia hiburan, khususnya di Asia. Aktris asal Taiwan, Barbie Hsu, yang…
Fenomena catcalling atau pelecehan verbal di ruang publik masih sering terjadi, bahkan dianggap lumrah oleh…
Kabar bahagia datang dari pasangan artis Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid yang kini tengah menantikan…