in

Sopir Taksi Bunuh Diri karena Ditagih Aplikasi Utang Online, Ini Ciri dari Fintech Ilegal

Kasus pinjaman online kini sudah menimbulkan korban jiwa. Akibat depresi karena ditagih terus menerus dengan bunga yang mencekik, seorang sopir taksi online nekat bunuh diri. Sebenarnya, pria bernama Zulfadhi ini tak pernah bercerita apapun dengan keluarga atau kerabatnya tentang masalah yang menjeratnya. Namun dari surat wasiat yang ia tinggalkan, terbukalah bahwa dirinya melakukan hal nekat tersebut karena menjadi korban fintech ilegal.

Aplikasi utang online ini semakin merajalela karena kebutuhan ekonomi warga Indonesia yang sangat sulit akhir-akhir ini. Tapi, kesempatan ini malah membuka peluang para rentenir tak bertanggungjawab untuk meminjamkan uang dengan aturan yang ia buat seenaknya. Maka dari itu, supaya tak ada korban lagi, Boombastis.com akan mengulas satu persatu ciri dari fintech ilegal. Monggo dibaca ulasan di bawah ini.

Pencairan dana yang super duper mudah

Hal yang patut dicurigai dari aplikasi pinjaman online adalah kemudahan persyaratan untuk mencairkan dana. Misalnya hanya dengan mengisi data diri, unggah foto peminjam dan KTP serta pencairan dana yang bisa langsung didapat dalam hitungan menit.

Pencairan dana cepat [Sumber Gambar]
Padahal, untuk fintech yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), syaratnya tidak akan semudah ini Sahabat Boombastis. Dibutuhkan waktu yang agak lama untuk mencairkan dana karena harus melihat data dari si peminjam terlebih dulu. Apakah ia benar-benar mampu untuk melunasi sejumlah uang yang akan dipinjam atau tidak.

Bunga yang diberikan sangat tinggi

Tanda yang paling kentara dari fintech ilegal lainnya yaitu bunganya sangat tinggi. Dilansir dari laman cermati.com, bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online bodong sekitar dua sampai tiga persen per hari. Parahnya lagi tidak ada transparansi penghitungan yang jelas kepada si peminjam. Sehingga nasabah akan terus dikejar utang plus bunga yang semakin bertambah setiap harinya.

Bunga tinggi [Sumber Gambar]
Memang sih OJK tidak menetapkan berapa persen bunga yang diberikan fintech kepada si peminjam. Tapi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan perlindungan tersebut telah disepakati oleh perusahaan fintech resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Penagihan yang dilakukan secara paksa

Dalam menagih utang, fintech ilegal tidak akan mengenal waktu. Entah pagi, siang, sore atau tengah malam sekalipun ia akan menghubungi si peminjam. Bahkan, jika tidak ada jawaban dari nasabah, si penagih akan menghubungi tanpa henti. Tak peduli mengganggu atau tidak yang penting tujuannya tetap tercapai.

Menagih utang secara paksa [Sumber Gambar]
Padahal menurut code of conduct atau dokumen tertulis yang mengatur perilaku perusahaan, fintech hanya boleh melakukan penagihan kepada peminjam pada saat jam kerja. Ini dikarenakan memperhitungkan norma kesopanan dan kenyamanan para nasabah.

Fintech akan menyalin semua data dari ponsel si peminjam

Ciri lainnya dari fintech ilegal ini adalah akan menyalin semua data yang ada di ponsel nasabah. Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada aplikasi sudah dibenamkan sebuah sistem yang bisa menyalin data pada saat diunduh. Biasanya data yang paling banyak diambil yaitu semua kontak pada ponsel. Ini dilakukan supaya pihak fintech ilegal bisa menagih ke semua kontak jika si peminjam tak kunjung membayar.

Menyalin data konsumen [Sumber Gambar]
Tapi ini tidak akan terjadi di aplikasi pinjaman online yang sudah resmi tercatat di OJK. Pasalnya sudah ada aturan jika tindakan penyalinan data konsumen merupakan hal yang melanggar hukum. Kalau fintech resmi ketahuan melakukannya, maka izin dari aplikasi pinjaman online tersebut akan dicabut.

Data perusahaan dan karyawan yang disamarkan

Fintech ilegal tidak akan memberikan data perusahaannya secara jelas kepada konsumen lho. Jika ada, kemungkinan besar mereka memalsukannya. Tujuannya ya apalagi kalau bukan untuk menghindari kejaran polisi jika ada nasabah yang merasa dirugikan.

Sembunyikan identitas perusahaan [Sumber Gambar]
Selain itu, keuntungan memalsukan identitas perusahaan ini bagi fintech ilegal adalah membuka kantor baru jika sudah menjadi buronan polisi. Mereka bisa dengan mudah untuk berganti nama perusahaan, logo aplikasi dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk ciri yang satu ini masih sangat susah bagaimana cara mengetahuinya dari awal.

BACA JUGA : Melecehkan Hingga Ancam Bunuh Nasabah, Ini Cara Ngawur Fintech Tagih Utang ke Peminjam

Oknum dari fintech ilegal memang masih banyak yang berkeliaran di luar sana. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang ingin meminjam uang melalui aplikasi online, lebih baik untuk cek dulu di website resmi OJK. Namun apabila kalian atau kerabat sudah masuk ke perangkap fintech ilegal, bisa laporkan ke layanan konsumen OJK.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Baru Lahir, Netizen Langsung Jodohkan Anak Perempuan Raisa-Hamish dengan 4 Bayi Ini

Nestapa Bonus Asian Games, Ajangnya Lama Berakhir Tapi Hadiahnya Tak Kunjung Turun