Categories: Trending

Garasi Berkanopi Jadi Sorotan, Begini Ancamannya Jika Nekat Parkir di Jalan Milik Umum

Memarkir mobil pribadi di jalanan umum memang bisa menjadi masalah tersendiri bagi pemiliknya. Bahkan tak jarang, banyak yang merasa terganggu dengan hal ini meski tak banyak diungkap. Salah satunya yang terjadi pada kanopi garasi mobil di rumah Clara Gopa yang jadi sorotan netizen.

Dilansir dari kapanlagi.com, sang ibu Srihartini mengungkapkan bahwa Ia membiarkan kanopi tersebut tetap ada dengan niat bersedekah. Mungkin karena diparkir memakan jalan yang notabene milik umum, hal tersebut akhirnya menjadi perbincangan hangat. Padahal, kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi sendiri ternyata ada aturannya.

Dasar hukum yang mengatur parkir yang ditentukan oleh undang-undang

Ilustrasi parkir di jalan umum [sumber gambar]
Mengenai aturan masalah parkir, hal ini bisa dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berisi: “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin dari semua yang berkepentingan.

Parkir di jalan umum bisa dilakukan jika berada dalam kondisi darurat

Ilustrasi parkir darurat [sumber gambar]
Memarkir kendaraan di jalan umum diperbolehkan dengan syarat tengah dalam kondisi darurat. Aturan ini tertuang pada Pasal 121 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lantas dan angkutan jalan, di mana pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Pemilik kendaraan bisa dituntut secara perdata jika dianggap meresahkan

Pemilik kendaraan bisa dituntut secara perdata jika dianggap meresahkan

Ilustrasi parkir di jalan umum bisa dituntut secara perdata [sumber gambar]
Jika dirasa meresahkan, pemilik kendaraan yang parkir di jalan umum bisa ditegur sebagai upaya untuk mengingatkan. Namun jika tidak digubris, maka orang tersebut sudah melakukan hal yang termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan juga melawan hukum. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 1365 KUHPer yang mengatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Aturan soal parkir sudah dilakukan di kota besar seperti DKI Jakarta

Petugas Dishub tengah mengamankan parkir liar di jalanan umum [sumber gambar]
Khusus untuk kota besar seperti DKI Jakarta, aturan mengenai parkir terdapat di Perda No 5 Tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatakan: Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi (Ayat 1), dan Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan (Ayat 2). Jelas, mereka yang masih nekat melanggar bisa dituntut secara perdata.

Fenomena unik yang masih banyak terjadi di masyarakat

Ilustrasi spanduk warga yang menolak parkir di jalanan umum [sumber gambar]
Hingga saat ini, memang banyak dijumpai di masyarakat fenomena yang masih memarkir kendaraan di jalanan umum. Entah karena kurang sadar hukum atau memang karena hal lainnya, hal semacam ini kerap dibiarkan hingga seolah-olah merupakan pemandangan yang biasa. Meski demikian, di beberapa tempat sudah berupaya menyadarkan masyarakat lewat spanduk yang intinya dilarang memarkir kendaraan pribadi di jalanan umum.

BACA JUGA: Sering Diumpat, tapi Inilah 6 Jasa Tak Terbantahkan Tukang Parkir

Melihat banyaknya pelanggaran yang kerap ditemui di masyarakat, hal membuktikan kesadaran pemilik kendaraan masih lemah untuk menghargai hak-hak orang lain, khususnya dalam penggunaan jalan umum. Tak jarang, kemacetan sering terjadi hanya karena kendaraan milik mereka menghalangi akses jalan publik. Kamu pernah ngalamin gak Sahabat Boombastis?

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

7 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago