Fenomena pembobolan bagasi oleh oknum maskapai tentu enggak hanya sekali dua kali kita dengar. Ya, sudah ada berbagai kejadian di mana barang-barang dalam bagasi rusak bahkan hilang entah ke mana. Seperti yang pernah dialami oleh seorang mahasiswi beberapa waktu lalu, di mana duitnya hilang karena dibobol oleh oknum. Tak sampai beberapa lama kejadian baru berulang dan viral.
Beberapa waktu lalu seorang pria bernama Filipus Wawan mengaku barangnya disikat oleh tikus-tikus bagasi. Ceritanya dimulai saat ia melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan mendapati oleh-olehnya yang berwujud bakpia rusak kemasannya. Bahkan beberapa buah hilang. Ia pun melampiaskan kekesalannya di Facebook dan seketika menjadi obrolan netizen.
Banyak komentar yang mendarat di postingan netizen. Beberapa dari commenters bercerita kalau mereka pernah mengalami kejadian seperti ini. Bahkan ada yang bilang jika peristiwa ini juga pernah dilakukan oleh maskapai besar. Postingan Filipus ini pun seolah menjadi ungkapan banyak orang lainnya.
Masih soal komentar terkait postingan Filipus, banyak juga yang bilang kalau sebenarnya ini bukan murni kesalahan maskapai, melainkan para porter barang. Tidak bermaksud menuduh, tapi agaknya memang merekalah yang paling pas untuk dijadikan tersangka. Mengingat tidak ada pramugari bahkan pilot yang mengangkuti barang-barang penumpang. Tapi apa pun itu, kejadian ini tentu meresahkan dan bikin emosi.
Lalu, dengan seringnya peristiwa ini terjadi, kita harus bagaimana sebagai penumpang? Kabar baiknya, hal ini ternyata sudah ter-cover dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 yang menjelaskan soal tanggung jawab maskapai terkait barang penumpang. Kemudian untuk detailnya, tertulis di Pasal 5 Ayat (1) Permenhub 77/2011, di mana kehilangan bagasi tercatat akan diberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kg dan maksimal Rp4 juta per penumpang. Selain itu, kerusakan bagasi tercatat akan diberikan ganti sesuai jenis, bentuk, ukuran dan merknya.
Akan tetapi, untuk bagasi hilang ada yang perlu diperhatikan nih. Bagasi akan dianggap hilang jika tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak barang dinyatakan raib. Hal ini telah tercatat pada Pasal 5 Ayat (2) Permenhub 77/2011. Sehingga, penggantian yang telah disebutkan pada paragraf sebelumnya tidak akan diberikan sampai 14 hari lamanya. Meskipun harus menunggu, setidaknya bentuk tanggung jawab maskapai sudah jelas di aturan ini.
Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, aturan di atas enggak akan berguna jika kalian tidak berani untuk melaporkannya. Kalau mengalami hal serupa, langsung saja laporkan karena ini sudah diatur dalam Pasal 176 UU Penerbangan. Berdasarkan aturan ini kita bisa menuntut maskapai sampai ke pengadilan. Makin aman bukan? Apalagi kalau sewa lawyer sekelas bang Hotman.
Jadi, bagi kamu yang mengalami kejadian ini tidak perlu lagi takut dan khawatir karena undang-undangnya sudah ada. Walaupun demikian bukan berarti boleh lengah, tetap perhatikan perihal keamanan bagasi. Misalnya dengan membungkus rapat barang-barang bawaan sampai tidak menyimpan benda berharga di sana.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…