Trending

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Mendekati Pilpres 2024, banyak sekali isu-isu politik yang bergulir di semua lapisan masyarakat. Salah satunya yang baru-baru ini membuat heboh adalah gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Setelah dikabulkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ternyata tak berhenti di situ.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusannya mengenai batas usia minimal capres-cawapres sebagai Ketua MK. Ia pun diberhentikan dari jabatannya.

Putusan yang Kontroversial

Setelah polemik batas usia capres-cawapres, akhirnya Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berawal dari adik ipar Presiden Joko Widodo ini yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan Anwar ini dinilai kontroversial.

Anwar Usman [Sumber Gambar]
Putusan ini bisa memberi jalan mulus untuk keponakan Anwar, yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024. Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, usia Gibran belum memenuhi syarat, karena ia masih berusia 36 tahun. Ia kemudian menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai cawapres dan telah didaftarkan ke KPU RI.

Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Melalui sidang pembacaan putusan etik di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11), Anwar terbukti melakukan pelanggaran. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique. Menyatakan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK [Sumber Gambar]
Anwar pun mendapatkan sanksi berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Ia tidak berhak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Tidak Dipecat

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Bukan diberhentikan dengan tidak terhormat [Sumber Gambar]
Anwar memang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun ia tidak dipecat sebagai hakim. .

BACA JUGA: Anti Gaduh-gaduh klub, Inilah 4 Hal Bisa Ditiru Indonesia dari Pemilu Jepang yang Damai

Jika ia dipecat atau diberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), maka Anwar masih membela diri dengan banding. Berbeda jika diberhentikan dari jabatannya, Anwar tidak akan ada kesempatan untuk banding

 

Share
Published by
Hayu

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

6 days ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

1 week ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

2 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago