Mendekati Pilpres 2024, banyak sekali isu-isu politik yang bergulir di semua lapisan masyarakat. Salah satunya yang baru-baru ini membuat heboh adalah gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Setelah dikabulkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ternyata tak berhenti di situ.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusannya mengenai batas usia minimal capres-cawapres sebagai Ketua MK. Ia pun diberhentikan dari jabatannya.
Putusan yang Kontroversial
Setelah polemik batas usia capres-cawapres, akhirnya Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berawal dari adik ipar Presiden Joko Widodo ini yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan Anwar ini dinilai kontroversial.
Putusan ini bisa memberi jalan mulus untuk keponakan Anwar, yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024. Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, usia Gibran belum memenuhi syarat, karena ia masih berusia 36 tahun. Ia kemudian menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai cawapres dan telah didaftarkan ke KPU RI.
Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Melalui sidang pembacaan putusan etik di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11), Anwar terbukti melakukan pelanggaran. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique. Menyatakan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar pun mendapatkan sanksi berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Ia tidak berhak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tidak Dipecat
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Anwar memang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun ia tidak dipecat sebagai hakim. .
BACA JUGA: Anti Gaduh-gaduh klub, Inilah 4 Hal Bisa Ditiru Indonesia dari Pemilu Jepang yang Damai
Jika ia dipecat atau diberikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), maka Anwar masih membela diri dengan banding. Berbeda jika diberhentikan dari jabatannya, Anwar tidak akan ada kesempatan untuk banding