Beberapa hari ini, media sosial sedang ramai oleh video yang diunggah seorang bikers di akun instagramnya @rendyprasatyaofficial. Di video tersebut tampak dirinya sedang mengendarai motor di jalan sekitar Kota Cianjur dengan membawa beberapa box tambahan. Bukan satu atau dua, tapi tujuh box yang ditempatkan di samping dan belakang motor. Ini ia lakukan bukan karena ingin cari sensasi, tapi untuk menempatkan barang-barangnya yang tidak mungkin dibawa hanya dengan satu tas atau box saja. Bahkan, di video tersebut terlihat dirinya berkendara di jalan raya yang kondisinya sangat ramai. Sehingga membuat box-boxnya menyentuh kendaraan di sekitarnya.
Bagi para riders jika melihat hal ini sudah merupakan pemandangan yang biasa. Namun, fenomena seperti ini terlihat aneh dan bahkan dianggap berbahaya bagi orang-orang awam. Alasannya ya apalagi kalau hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengendara lainnya. Ditambah dengan videonya yang menampilkan jika box-box tersebut bergesekan dengan kendaraan lainnya. Kalau boxnya yang jatuh sih tidak apa, tapi jika kendaraan atau pengemudinya bagaimana? Semakin ribet enggak tuh?
Maka dari itu, banyak para warganet yang berkomentar pedas di video tersebut. Contohnya seperti yang diucapkan oleh akun bernama @ns_suprayogo, “ditabrak halal nih”. Atau seperti akun @mfaza21 yang mengucapkan “harus nya sih tilang, coba deh mas bro kalo posisinya di balik, mas @rendyprasatyaofficial jadi pengendara mobil, pikirin pengguna jalan lain mas. kurang sedap juga di liat, dan ga aman si kebanyakan box wkwk.”
Nah, fenomena ini kalau dilihat dari kacamata hukum, kemungkinan akan terkena pasal pelanggaran. Ya karena untuk mengangkut barang menggunakan sepeda motor ada aturan tersendiri Sahabat Boombastis. Tak lantas semuanya cukup di semua bagian kendaraan, maka barang-barang bisa diangkut sesuka hati. Hal ini sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Di bagian ketiga di dalam Peraturan Pemerintah, Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor pada pasal 10 Ayat (4) disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkan. Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan.
Persyaratan yang dimaksud pada pasal tersebut ada tiga nih. Pertama, muatan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi. Kemudian yang kedua adalah tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari tempat duduk si pengemudi. Lalu untuk yang ketiga yakni barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi. Kalau mengacu pada aturan tersebut, apakah pemilik akun instagram @rendyprasatyaofficial melanggar pasal yang ada?
Memang menurut banyak orang, cara berkendara riders satu ini cukup mebahayakan. Namun dilihat dari beberapa postingan yang diunggah, sang bikers memilih beberapa jalan sepi ketika berkendara dengan membawa tujuh box sekaligus. Jika kondisi jalan raya sedang padat, ia memilih untuk minggir sembari menunggu lalu lintas lebih sepi. Sehingga bisa dikatakan kalau Rendy mengusahakan berkendara dengan aman tanpa membahayakan orang lain. Tapi bagi kalian yang seumpama berkeinginan untuk meniru bikers satu ini, lebih baik lupakan deh. Sebab, berkendara dengan menggunakan muatan yang banyak, butuh pengalaman lebih.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…