in

Heboh! Anak Baru Lulus SD Ini Nikahin Cewek SMA, Bikin Netizen Geleng Kepala

Pesta pernikahan [sumber foto]

Pernikahan di era modern ini sepertinya makin sulit dimengerti orang dewasa. Pasalnya, saat begitu orang berusia matang yang belum menikah, yang terjadi pada para abege justru sebaliknya. Mereka terburu-buru menikah di usia yang sebenarnya masih cocok untuk bermain layangan. Tak hanya satu dua kasus saja, di Indonesia sudah puluhan pasangan belia uang memutuskan untuk membina rumah tangga dengan alasan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, di Negara ini sudah ada peraturan bahwa minimal usia untuk menikah adalah tak kurang dari 17 tahun untuk perempuan, sementara untuk laki-laki harus berusia minimal 19 tahun. Sementara itu, yang terjadi di Sumatera justru sebaliknya. Bocah laki-laki yang berusia 13 tahun memutuskan untuk menikah dengan gadis yang masih SMK. Berikut adalah kisah selengkapnya.

Bikin heboh karena si cowok baru lulus SD

Pernikahan si bocah [sumber foto]
Siapa sih yang nggak heboh saat mendengar kabar bahwa anak yang baru lulus SD memutuskan untuk menikah? Terlebih gadis yang dia nikahi lebih tua darinya. Diketahui bahwa si perempuan merupakan siswi kelas XI SMK dengan usia 17 tahun. Gadis dengan inisial MA merupakan warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng. Yah, barangkali usia mempelai perempuan sudah memenuhi standar minimal untuk menikah ya, tapi masalahnya si mempelai laki-laki yang masih 13 tahun alias 4 tahun lebih muda.

Pernikahan tersebut tidak dianggap sah

Pernikahan dini-Bantaeng [sumber foto]
Mahdi, Humas Departemen Agama Kabupaten Bantaeng sendiri sudah mendengar kabar tersebut. Namun, Mahdi mengatakan jika pernikahan tersebut tidak dianggap sah secara hukum karena tidak dilaporkan di KUA Uluere. Namun, Mahdi menjelaskan jika pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat, karena memenuhi syarat dengan adanya saksi, wali dan syarat lainnya. Bisa dikatakan jika pernikahan tersebut seperti nikah siri.

Orangtua mempelai sadar diri dan sengaja tidak lapor KUA

ilustrasi [sumber gambar]
Orangtua dari kedua mempelai sama sekali tidak mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Mahdi memperkirakan jika orangtua kedua mempelai sudah sadar diri karena usia mempelai laki-laki sangat jauh di bawah umur. Mengajukan pernikahan tersebut pada KUA pasti bakal sia-sia. Alhasil, tidak ada yang bisa mereka lakukan kecuali melaksanakan pernikahan siri dan menunggu hingga usia mereka cukup untuk menerbitkan buku nikah di KUA.

Tetap ada pesta adat seperti pernikahan pada umumnya

Pesta pernikahan [sumber foto]
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik mengatakan jika pihak mereka tidak sempat mendeteksi hingga berlangsungnya akad tersebut. Sama sekali tidak ada pendampingan dari pihak dinas. Meski hanya pernikahan siri, namun pasangan tersebut tetap melakukan resepsi sesuai adat setempat. Sontak saja pernikahan tersebut menghebohkan social media. Foto-foto pasangan usia dini tersebut, banyak netizen yang shock karena usia si kepala rumah tangga baru 13 tahun, dan tentunya masih diragukan kemampuannya untuk memberikan nafkah.

Tak semua masyarakat di Indonesia tunduk dengan peraturan pemerintah. Nyatanya, masih begitu banyak orang yang tidak peduli dengan batas minimal untuk menikah. Namun, jika dilihat dari kacamata agama, memang lebih baik hubungan abege segera dihalalkan daripada melakukan zina di luar pernikahan.

Written by Nikmatus Solikha

Leave a Reply

Bukan Asian Games 2018, Inilah Catatan ‘Terbaik’ Indonesia dalam Ajang Olahraga se-Asia

Fakta Tentang Syiria Saat Berlaga di Asian Games 2018, Walaupun Terpuruk Tapi Kita Harus Salut!