Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) memang dirasakan sangat berat oleh sebagian besar masyarakat yang terdampak. Namun di tengah pandemi tersebut, pemerintah dikabarkan menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Alhasil, kebijakan tersebut mendapat sorotan luas oleh publik.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulat yang dikutip dari RMOL (13/05/2020) mengatakan, pemerintah dinilai tidak mempunyai empati terhadap masyarakat. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kenaikan tersebut sejatinya tak perlu terjadi. Alasannya? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Keputusan pemerintah yang kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan lewat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang kini tengah berjuang di tengah-tengah kondisi sulit akibat wabah Covid-19.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II, dan peserta kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang. Jelas, hal ini dirasa sebagai ‘pukulan’ telak bagi masyarakat. Terutama yang perekonomiannya lesu dihantam pandemi Covid-19.
Naiknya tarif BPJS Kesehatan sejatinya bukanlah barang yang baru. Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 pada bulan Desember 2019 lalu, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat keputusannya yang bernomor 7P/HUM/2020, di mana isinya melarang Presiden menaikkan tarif BPJS Kesehatan.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan seharusnya tidak perlu dilakukan. Dirinya mengatakan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh oleh lembaga tersebut daripada harus menaikkan besaran iuran layanannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut angkat suara terkait dengan adanya keputusan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Lembaga anti-rasuah itu menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa ditempuh sehingga pemerintah tak perlu menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kontroversi Tarif BPJS Bakal Dinaikkan, Bagaimana Nasib Rakyat Kecil di Masa Depan?
Kenaikan tarif yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah tersebut ditempuh pemerintah demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas). Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…