Aturan mengenai kepemilikan senjata api dari kalangan sipil di Indonesia memang dikenal ketat dan tak sembarangan. Selain termasuk kategori berbahaya, efek penyalahgunaan juga menjadi pertimbangan tersendiri. Hal semacam ini tentu sangat berbeda jauh dengan Amerika Serikat (AS) yang mengijinkan warganya memiliki senjata api.
Mengingat efeknya yang bisa berisiko tinggi jika diterapkan secara bebas pada masyarakat di Indonesia, pemerintah pun membatasi kepemilikan senjata api dari kalangan sipil dengan kriteria tertentu. Lantas, apa saja bahaya yang dikhawatirkan bisa timbul dari keberadaan benda tersebut?
Maraknya tingkat kejahatan di tengah-tengah masyarakat secara tidak langsung juga berhubungan dengan penggunaan senjata api sebagai salah satu alatnya. Selain digunakan tidak pada tempatnya, kepemilikan senjata tersebut juga rawan dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk berbuat kriminal. Entah bagaimana caranya mendapatkan, senjata api masih rawan disalahgunakan jika beredar di kalangan sipil.
Selain memicu tingginya tingkat kriminalitas, kepemilikan senjata api secara bebas juga rentan dijadikan sebagai ajang bisnis perdagangan secara ilegal. Jika masyarakat diberi kemudahan untuk memiliki, tentu permintaan konsumen akan senjata api tersebut akan semakin tinggi. Di sinilah akar masalah yang bakal terjadi. Di mana mereka akan mencari semua cara, termasuk membeli secara ilegal dari pedagang gelap, demi memenuhi hasrat memiliki sepucuk senjata api.
Arogansi dan senjata api adalah dua hal yang tak terpisahkan. Kita semua tahu bahwa sering terjadi sebuah kasus main hakim sendiri di kalangan masyarakat sipil yang melibatkan penggunaan senjata api seperti pistol misalnya. Para pelakunya pada saat itu merasa bahwa senjata api yang dibawa tak lagi untuk sekedar menjaga diri, tapi juga simbol gagah-gagahan yang mungkin digunakan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi orang lain.
Muara dari aksi koboy yang mungkin dilakukan oleh oknum sipil bersenpi sejatinya merupakan cerminan, bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa diberikan secara sembarangan. Untuk itu, ada serangkaian tes dan persyaratan ketat yang diterapkan sehingga seorang individu dari kalangan sipil layak membawa senjata. Masalahnya adalah, tidak semuanya bisa lulus dengan mudah dan memenuhi kriteria yang diminta.
Menurut Anggota komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman yang dikutip dari Kumparan (02/08/2020) mengatakan, kondisi keamanan Indonesia masih dapat dikendalikan dan dijaga oleh Polri sehingga urgensinya pada masyarakat untuk memiliki senjata api tidak diperlukan. Kepemilikan senjata api untuk beladiri sendiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
BACA JUGA: 5 Fakta Tentang Aturan Senjata Api di Indonesia yang Jarang Diketahui
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo jadi sorotan setelah mengusulkan agar masyarakat sipil boleh memiliki senjata api dengan peluru kaliber 9 mm. Namun hal tersebut dibantah dan diklarifikasi oleh dirinya. Bagaimana menurutmu Sahabat Boombastis? Apakah sudah waktunya sipil boleh pegang senjata api miliknya sendiri?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…