KTP Elektronik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan E-KTP dari dulu sampai kini memang tak pernah habis pemberitaannya. Mulai dari Setya Novanto yang mengkorupsi uang E-KTP hingga banyaknya kartu tanda pengenal ganda di mana-mana. Nah, sekarang E-KTP ada pemberitaan baru lagi nih Sahabat Boombastis. Adalah bagi siapa saja yang belum mempunyai E-KTP, maka datanya akan diblokir.
Mungkin berita ini memang sedikit mengagetkan bagi kita semua. Khususnya bagi orang yang belum mendapatkan E-KTP sampai saat ini. Tapi, aturan ini dibuat dengan alasan yang kuat. Dilansir dari laman nasional.kompas.com, jika Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjalankan aturan ini supaya seluruh warga Indonesia mempunyai tanda pengenal dan juga dapat berpartisipasi di pemilihan umum 2019 mendatang. Jadi, hanya dengan cara inilah yang bisa membuat penduduk tergerak untuk langsung mengurus E-KTP secepatnya.
Maka dari itu, bagi kalian yang belum mempunyai E-KTP sebaiknya sesegera mungkin untuk mengurusnya. Caranya hanya cukup membawa salinan kartu keluarga ke Kantor Disdukcapil wilayah masing-masing. Lalu bisa juga membawa salinan kartu keluarga tersebut ke kantor kecamatan di daerah kalian. Cukup mudah kan? Ayo tunggu apalagi, yuk rekam data E-KTP supaya tak kesulitan dalam mengurus hal administrasi apapun.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…