Sejak akhir Bulan Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh warga Indonesia untuk melakukan registrasi pada kartu SIM yang mereka gunakan. Registrasinya dengan cara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP. Hal ini dilakukan bertujuan agar nomor yang kita pakai nggak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab. Tapi sayangnya, hal ini menuai pro kontra dari beberapa masyarakat.
Tidak setujunya masyarakat dengan hal ini disebabkan terbatasnya jumlah kartu yang bisa diregistrasikan. Selain itu para warga juga menganggap registrasi ini nggak terlalu penting karena mereka merasa pendaftaran kartu SIM sudah cukup dilakukan sekali pada waktu awal beli nomor. Oleh karena itu, sampai sekarang masih banyak yang belum registrasi ulang. Padahal tanggal 28 Februari adalah hari terakhir registrasi ulang. Dan ada beberapa risiko juga loh kalau nggak melakukan daftar ulang.
Ini nih risiko pertama kalau nggak melakukan daftar ulang kartu SIM. Nomor kalian tidak akan bisa melakukan panggilan keluar. Walaupun nomor yang sahabat boom hubungi berasal dari operator yang sama, itu nggak pengaruh sama sekali. Bisa bayangkan kalau kita lagi butuh menghubungi seseorang tapi nomornya menolak mentah-mentah. Kalian harus repot-repot pinjam ponsel orang untuk menelpon kerabat. Selain itu kartu SIM juga nggak bisa digunakan untuk SMS. Ya walaupun sekarang banyak orang hampir nggak pernah pakai SMS, tapi tidak menutup kemungkinan jika teknologi itu masih dibutuhkan apalagi kalau kuota sedang kosong. Tahap ini akan berjalan selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari 2018.
Kalau kalian tetap bandel nggak mau registrasi kartu SIM, nomor akan ada gangguan kedua. Yaitu nomor nggak bisa untuk menerima panggilan entah dari operator yang sama ataupun tidak. Dengan begitu, nomor kalian seperti tidak ada fungsinya lagi. Mau menghubungi nggak bisa, ditelpon dari nomor lain juga tak berhasil. Dan juga nomor tetap nggak bisa melakukan SMS. Jadi, apa kalian tetap nggak mau registrasi kartu SIM? Mending jangan coba-coba deh ya.
Setelah 15 hari berlalu sejak nomor nggak bisa digunakan untuk menerima panggilan, kartu SIM kalian pasti akan ada peringatan dari pusat supaya melakukan registrasi. Jangka waktu daftar ulang yang diberikan sejak peringatan tersebut adalah selama 15 hari. Kalau sahabat boom tetap tidak melakukan registrasi, maka yang akan terjadi pada nomor kalian adalah pemblokiran total. Kartu SIM sudah tidak bisa lagi digunakan untuk internetan. Ya kalau seperti ini nomor kalian hanya tinggal kenangan sahabat boom dan siap untuk dibuang.
Kalau sudah diblokir total ya sudah tak perlu gundah. Itu karena kalian tetap berpendirian teguh untuk tidak registrasi. Jadi akibatnya ya harus ditanggung dengan sabar ya. Bagi kalian yang bertanya bagaimana caranya untuk mengatasi ini ya hanya ada satu solusi. Dan pasti sahabat boom tau lah apa yang harus dilakukan. Caranya adalah dengan buang nomor tersebut dan beli kartu SIM yang baru. Selain itu juga kalian harus repot-repot untuk menghubungi teman kalau nomor kalian ganti. Hmm.. rugi sendiri kan?
Jadi itulah akibatnya kalau nggak melakukan registrasi kartu SIM sahabat boom. Sangat merugikan bukan? Nomor yang sudah kalian gunakan sejak lama akan terblokir sia-sia kalau tidak daftar ulang. Bagi yang belum daftar ulang, segera registrasi ya. Caranya mudah kok yaitu ketik ULANG (Nomor KTP)#(Nomor Kartu Keluarga)#.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…