Mafia besar yang mengendalikan perdagangan narkoba, rupanya tak hanya ada di film-film. Di Indonesia, ada sosok Muhammad Adam. Ia adalah gembong narkoba kelas kakap dari Batam.
Kisahnya pun sempat viral kala ia ditangkap pada tahun 2000 lalu. M Adam pun memiliki jumlah kekayaan hingga triliunan rupiah hasil penjualan narkoba. Berikut fakta selengkapnya seputar M Adam.
Daftar kekayaan mafia narkoba M Adam
Berkecimpung di dunia narkoba, membuat M Adam memiliki jumlah kekayaan bernilai fantastis. Di kampung halamannya di Batam, Kepulauan Riau, aset M Adam mencapai Rp28,3 miliar. Aset itu berupa 1 ruko, 2 rumah mewah, 8 kapal, 19 unit mobil mewah, tanah seluas 144 meter persegi, emas batangan seberat 2.817 gram, perhiasan dan uang tunai senilai Rp945 juta.
Daftar itu belum mencakup aset lainnya yang berada di Jakarta. Belum lagi, polisi memprediksi aliran uang Adam menyebar ke 14 negara. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, total kekayaan Adam ditaksir mencapai Rp12 triliun.
Money laundry di balik bisnis travel hingga showroom mobil
Demi mengecoh BNN, Adam mendirikan usaha mulai dari travel, transportasi laut, hingga showroom mobil dari uang hasil penjualan narkoba. Dachi menyebut bisnis tersebut hanyalah kedok agar bisnis narkoba Adam tak diketahui aparat. Dari buku rekening milik Adam, polisi melihat adanya aliran dana dari setidaknya 14 negara. Polisi juga melihat ada penarikan yang sebesar Rp3 miliar, namun belum diketahui tujuan penarikan dana tersebut.
Kendalikan bisnis narkoba dari jeruji penjara
Meski Adam mendekam di penjara, namun ia masih bisa mengendalikan jaringan peredaran narkoba. BNN mengamankan 54 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Saat dilakukan penyelidikan, barang haram tersebut dikendalikan oleh Adam dari penjara dengan dibantu sang istri Munia dan temannya, Denny dan Rike. Ketiga pelaku turut membantu Adam menyembunyikan uang hasil bisnis narkoba. Adam juga diduga menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Adam mengaku hanya menjadi kurir
Adam mengatakan dirinya bukanlah bandar besar. Ia mengaku hanya sebagai kurir biasa dengan upah Rp60 juta per kg. Narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Cilegon itu pun tak mengetahui siapa bandar dari Malaysia dan Indonesia. Ia hanya menerima perintah dari orang kepecaryaan bandar tersebut untuk mengantarkan sabu ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ia juga membantah keterlibatan istrinya dalam bisnis haram tersebut. Adam mengatakan, istri pertamanya sama sekali tak mengetahui bisnis narkoba yang ia lakukan. Wanita yang tertangkap itu adalah calon istri Adam. Adam pun menceritakan caranya mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Ia melakukannya dari sebuah ponsel yang dibawa ke ruang tahanan.
Lolos dari hukuman mati
Adam pernah ditangkap pada tahun 2000 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun, ia tak kapok dan menyelundupkan 10 kg sabu pada 2015. Saat menyelundupkan 54 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi, Adam divonis hukuman mati. Namun, Mahkamah Agung menganulis hukuman Adam menjadi 10 tahun penjara.
Adam mengaku bisnisnya memang menghancurkan generasi bangsa dan ia meminta maaf. Namun, ia justru mengatakan bisnis yang ia lakukan akhirnya memperkaya negara karena semua asetnya telah disita. Meski berbisnis narkoba, Adam mengaku sama sekali tak pernah mencicipi narkoba.
BACA JUGA: Man Batak, Gembong Narkoba yang Berhasil Diringkus Polisi Ini Punya Banyak Harta dan Tanah
Perkataan Adam tak bisa dibenarkan. Harta miliknya yang disita negara tak sebanding dengan jutaan generasi muda yang ia rusak masa depannya. Semoga bisnis haram ini segera punah dan tak ada lagi generasi muda yang terjerat narkoba.