in

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Memenangkan Kasus 1,1 Ton Emas Seharga Rp 817 Miliar

Siapa yang tak mengenal sebutan Crazy Rich? Sebutan yang disematkan kepada orang-orang yang memiliki kekayan berlimpah dan memiliki berbagai barang mewah. Tak luput dari pandangan, sosok Crazy Rich asal Surabaya ini juga menarik perhatian banyak kalangan.

Sososk Budi Said yang mendapat gelar Crazy Rich Surabaya ini merupakan seorang pengusaha. Dirinya belakangan banyak dibicarakan lantaran tak hanya kekayaan saja yang ia dapatkan, namun ia juga berhasil memenangkan sebuah kasus senilai Rp1,1 triliun. Inilah kisah selengkapnya.

Siapa sosok Budi Said

Budi Said yang disebut sebagai crazy rich Surabaya [sumber gambar]
Budi Said merupakan seorang pengusaha asal Surabaya. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bidang pengembangan properti. Salah satu proyek terkenalnya adalah Plaza Marina yang berlokasi di Margorejo Indah Surabaya. Ada pula beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. Dari bisnis-bisnis itulah, Budi mendapat pundi-pundi uang dan julukan Crazy Rich Surabaya.

Kronologi kasus Budi Said

Berawal dari Budi yang membeli emas melalui marketing Butik Emas Logam Mulia Antam (BELM) Surabaya sebanyak 7 ton emas pada tahun 2018 dengan harga diskon. Namun, ia hanya mendapatkan 5,9 ton emas. Kekurangan emas yang tidak didapatkan Budi sebanyak 1,1 ton emas, dengan dalih PT Antam Tbk bahwa mereka tidak pernah memberikan harga diskon dan hanya mengirimkan jumlah emas sesuai dengan uang yang diterima. Pada akhirnya, tahun 2021 Budi menggugat PT Antam Tbk untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton senilai Rp817 miliar, dengan harga patokan emas saat itu.

Budi Said menangkan gugatan di pengadilan [sumber gambar]
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan Budi Said dan memerintahkan PT Antam Tbk mengirimkan kekurangan emas milik Budi. PT Antam Tbk justru melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, serta menolak gugatan Budi. Tidak menyerah sampai di situ, Budi mengajukan gugatan ke tingkat Mahkamah Agung dan pada 2022, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Antam Tbk. Pihak PT Antam Tbk akhirnya harus membayar kekurangan emas Budi sebesar 1,1 ton senilai Rp817 miliar.

Koleksi unik para Crazy Rich

Bila Budi Said saja berpikir membeli emas sebanyak 7 ton, bagaimana hal-hal aneh yang terpikirkan oleh para Crazy Rich Surabaya lainnya? Sebutan Crazy Rich ini tidak hanya disandang oleh Budi Said saja, namun masih ada beberapa nama besar lainnya seperti Hermanto Tanoko (Pemilik pabrik cat Avian), Aswin Yanuar (pengusaha properti), dan masih banyak lagi.

Aswin Yanuar dan Hermanto Tanoko [sumber gambar]
Aswin Yanuar misalnya, ia memiliki hobi mengoleksi sertifikat tanah. Beberapa di antaranya memiliki harga diatas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. Tak hanya Aswin, namun Hermanto Tanoko diketahui memiliki 6 gedung dengan nilai Rp1 triliun rupiah. Terpikir satu saja tidak, ini ada 6 unit.

BACA JUGA: Punya Uang Tak Berseri, 5 Orang Terkaya di Indonesia Ini Justru Hidup Sederhana

Mereka yang memiliki Sebutan Crazy Rich beberapa orang pernah berada dalam keadaan yang memprihatinkan. Namun, dengan kerja keras dan patah semangat akhirnya mereka bisa terus bangkit dari keterpurukan. Pepatah mengatakan tak ada usaha yang mengkhianati hasil patut dicoba.

Written by Terry

Ice Cream Bean, Buah yang Hanya Ada di Bali Ini Berkhasiat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Raup Keuntungan sampai 1 Miliar, Dokter Ini Ternyata Gadungan dan Praktik Bertahun-tahun