Perdebatan soal harta Indonesia berupa emas batangan yang konon disimpan di sebuah tempat rahasia di Swiss, memang masih menjadi misteri sampai saat ini. Dalam perjanjian Green Hilton Agreement yang ditandatangani pada 14 November 1963 antara Sukarno dan Presiden Amerika John F Kennedy, Indonesia menyerahkan sekitar 58.000 ton emas murni dengan kualitas 24 karat kepada US State Treasury.
Tak hanya Indonesia, China yang kala itu diwakili sebuah kelompok keluarga berpengaruh bernama The Dragon Family, juga memiliki emas dengan jumlah ribuan ton yang juga raib dibawa pemerintah Amerika Serikat. Sama seperti Indonesia yang mengupayakan pengembalian emas, mereka juga menuntut hal serupa agar hak-haknya dikembalikan. Lantas, seperti apa sepak terjang The Dragon Family.
Keluarga berpengaruh yang merupakan organisasi lama di China dan Taiwan
Saat pecah perang antara dua faksi yang berbeda ideologi di China (komunis vs demokrat), Kuomintang selaku faksi kanan kemudian menyiapkan para “penjaga emas” yang bernama Kelompok Naga atau The Dragon Family. Dalam buku Harta Amanah Soekarno (2014), Safari ANS menuliskan bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi keluarga lama di China dan Taiwan (Bab IV, halaman 345).
Keberadaan Kuomintang sendiri tak lepas dari dukungan Amerika Serikat yang meminta mereka untuk memerangi komunisme di China daratan. Meski akhirnya mereka kalah dalam Perang Saudara Tiongkok pada 1949, dan kemudian tersingkir di sebuah pulau yang kini disebut negara Taiwan. Meski secara ideologi berbeda dan tampak bermusuhan, mereka tetap kompak soal keputusan yang menyangkut emas lewat The Dragon Family.