Bertugas sebagai abdi negara di ranah penegakan hukum, anggota Polri ternyata juga dibatasi oleh beragam aturan yang wajib dipatuhi oleh mereka. Selain untuk menjaga integritasnya, hal tersebut dimaksudkan karena polisi merupakan sosok yang dekat dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
Dilansir nasional.kompas.com, Polri mengeluarkan telegram yang isinya meminta agar jajarannya untuk bersikap sederhana, yakni dengan tidak memamerkan gaya hidup mewah (hedon), dan semacamnya. Bahkan, ada hukuman keras yang bakal diterima jika melanggar. Simak fakta-faktanya di bawah berikut ini.
Larangan yang terbit karena polisi harus memberi teladan pada masyarakat
Ada alasan di balik terbitnya telegram yang melarang anggota Polri agar tidak memamerkan kemewahan. Salah satunya adalah karena mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. “Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dia juga punya sebuah kewajiban untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra yang dikutip dari nasional.kompas.com.
Ada sanksi keras yang diberikan jika nekat melanggar aturan tersebut
Jika masih ada yang nekat memamerkan kemewahan di sosial media, Polri tak segan menghukum anggotanya yang melanggar. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pelanggar akan diperiksa terlebih dahulu dan sanksi akan dijatuhkan jika terbukti melakukan. Tak main-main, ancaman hukumannya mulai dari kurungan, demosi, hingga pencopotan jabatan.
Ada tujuh poin pada telegram soal larangan pamer kemewahan yang diterbitkan Polri
https://www.instagram.com/p/B5DFiD6p0b8/
Dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, setidaknya ada tujuh poin yang melarang anggota Polri pamer kemewahan. Mulai dari bersikap sederhana, menjaga diri, tidak mengunggah gaya hidup hedon di medsos, hingga menggunakan atribut Polri yang sesuai.
Sebagai pengingat agar anggota Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari tugas
Selain diminta bersikap sederhana dan menjadi teladan yang baik, larangan pamer kemewahan di atas, juga dimaksudkan sebagai pengingat agar anggota Polri agar tidak menyimpang dari tugasnya. “TR itu juga dimaksudkan supaya sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa harus betul-betul menjaga dalam kaidah, dan koridor tugasnya, ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra yang dikutip dari nasional.kompas.com.
Anggota polisi diminta hidup sederhana
Karena keberadaannya yang dekat dengan kehidupan masyarakat, para anggota polri juga diminta untuk hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun masyarakat. Hal ini sendiri sejalan dengan poin-poin yang dikeluarkan lewat Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang telah disebutkan di atas.
BACA JUGA: 5 Peraturan Baru Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Agar Tak Disemprit oleh Polisi
Dengan adanya aturan baru ini, mudah-mudahan kinerja anggota kepolisian bisa meningkat dan memberikan dampak yang positif pada masyarakat. Tak hanya itu, korps berseragam coklat tersebut juga diharapkan bisa menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik pada warga sipil. Semoga saja ya Sahabat Boombastis.