Indonesia seolah tak henti-hentinya menjadi salah satu wilayah “favorit” bagi sindikat pengedar narkotika internasional. Dilansir dari cnnindonesia.com, salah satu kasus yang paling menghebohkan publik tanah air adalah peristiwa Bali Nine yang melibatkan sembilan warga asing asal Australia.
Kasus yang berhasil diungkap pada 2005 silam itu, banyak mengungkapkan betapa rapi dan licinnya pergerakan mereka saat menyelundupkan barang haram tersebut. Alhasil, dua dari kesembilan orang tersangka bahkan dihukum mati oleh pemerintah Indonesia. Seperti apa kisah Bali Nine yang “melegenda” tersebut?
Berawal dari informasi yang diberikan Kepolisian Federal Australia
Setelah Indonesia mendapatkan informasi dari polisi Federal Australia, barulah peristiwa besar yang bernama Bali Nine itu terungkap. Dilansir dari cnnindonesia.com, sembilan orang WN Australia adalah Andrew Chan -(disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini), Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Tertangkap hendak selundupkan heroin seberat 8,3 kilogram lewat Bandara
Kesembilan pengedar tersebut, ditangkap pihak keamanan saat hendak selundupkan heroin seberat 8,3 kilogram. Sumber dari cnnindonesia.com menyebutkan, Renae Lawrence bersama empat orang lain yakni Andrew Chan, Scott Rush, Michael Czugaj, dan Martin Stephens ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan barang bukti 8,3 kilogram heroin. Pada tempat yang terpisah, Myuran Sukumaran, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman juga tertangkap di Kuta saat hendak menyelundupkan heroin tahap dua dari Indonesia ke Australia.
Sembilan tersangka yang ditangkap mulai “berguguran” satu persatu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pemerintah pun menyeret kesembilan orang tersebut ke meja hijau. Proses persidangan pun dimulai pada 11 Oktober 2005. Dilansir dari cnnindonesia.com, Sukumaran dan Chan, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Februari 2006. Sayang, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal di dalam tahanan akibat sakit kanker. Sementara itu, tujuh terpidana lain termasuk Renae dihukum bui dengan jumlah maksimal seumur hidup. Alhasil, vonis mati yang diberikan sempat diprotes oleh Australia.
Eksekusi mati yang sempat diwarnai ketegangan hubungan kedua negara
Upaya permohonan grasi yang dilakukan dua terpidana mati, ditolak oleh Presiden SBY pada 2012 silam dan di era Joko Widodo tahun 2014. Pemerintah Australia yang mencoba melakukan lobi pun harus kandas di tengah jalan. Eksekusi mati pun dilaksanakan pada akhir April 2015. Seperti yag dikutip dari cnnindonesia.com, pemerintah dan warga Australia memprotes keras atas kebijakan tersebut. Negeri Kanguru itu bahkan menyerukan tagar #BoycottBali dan mengancam akan menarik dubes mereka dari Indonesia.
Sisa tahanan kasus Bali Nine dibebaskan dan dideportasi
Salah satu anggota sindikat Bali Nine yang bernama Renae Lawrence, akhirnya dibebaskan setelah mendekam selama 13 tahun di penjara. Dilansir dari cnnindonesia.com, ia sejatinya divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya lalu dipotong hingga 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Bisa dibilang, dirinya merupakan anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan. Renae juga bakal langsung di deportasi dan dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
BACA JUGA: Scopolamine, Narkoba Terkuat yang Bisa Bikin Penggunanya Fly Sampai ke Akhirat
Memang, pengedar narkoba asing yang membawa narkotika dalam jumlah besar pantas untuk dikenai hukuman mati. Bukan masalah tentang HAM, tapi hal ini menyangkut nyawa dan moral dari generasi bangsa yang bakal dirusak oleh hal tersebut. Hanya karena segelintir orang, negara bisa merugi luar dalam. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?