Bulan perayaan kemerdekaan Indonesia telah tiba. Mulai 1 Agustus 2018 kemarin, warga Indonesia serempak mengibarkan Sang Saka merah putih di depan rumah masing-masing. Bukan karena tuntutan, tapi ini sudah menjadi kebiasaan alias tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia untuk memasang bendera tersebut di depan rumah. Tak lupa juga mengibarkan bendera di setiap sudut lingkungan tempat tinggalnya.
Pada umumnya, ritual memasang bendera di depan rumah ya cukup sederhana. Mulai dari geledah-geledah lemari untuk mencari bendera. Terus kalau sudah ketemu, cari tiang penyangga seadanya asal bendera bisa berkibar. Terakhir, pasang bendera di tiang lalu diikat di pagar lalu beres. Tapi ternyata sebenarnya pasang bendera enggak sesederhana itu Sahabat Boombastis. Ada aturan yang menyebutkan bagaimana cara pasang bendera dengan baik dan benar.
Ukuran tiang tidak boleh sembarangan
Ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pertama, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar. Nah, di aturan pertama ini sudah jelas kalau tiang yang digunakan tidak boleh sembarangan. Tapi meski kita hanya mempunyai ukuran yang lebih kecil tidak masalah. Hal terpentingnya adalah gunakan tiang yang kokoh dan tidak mudah untuk dirobohkan.
Tinggi tiang juga ada aturannya
Lanjut lagi yaitu pasal 13 pada Ayat (2) yang menuliskan jika tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera. Maksud dari aturan ini adalah tidak boleh terlalu tinggi atau rendah. Jadi pastikan tiang penyangganya sesuai dengan ukuran bendera yang dimiliki Sahabat Boombastis.
Cara mengikat bendera tidak boleh salah
Kemudian di pasal 13 Ayat (3) menyebutkan kalau bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran . Nah, kalau aturan yang ini dijamin kalian sudah mengetahuinya. Bendera dipasang pada tali kemudian diikat pada sisi dalam kibaran.
Ada larangan dalam pemasangan dan penurunan bendera
Bukan hanya tata cara pemasangan saja. Tapi pengibaran bendera ini juga memiliki larangan-larangan yang sebaiknya perlu diperhatikan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada dua aturan terkait pemasangan atau penurunan Sang Saka Merah Putih.
Meski dikibarkan di depan rumah, tapi ternyata pemasangannya tidak sederhana seperti yang kita lakukan biasanya. Mulai dari bentuk tiang, kondisi bendera hingga pemasangan dan penurunan yang tidak boleh sembarangan. Ini semua bukan sekedar aturan, tapi untuk menghormati simbol negara yang sudah diperjuangkan hidup dan mati oleh para pahlawan. Jadi, bagaimana dengan kalian? Sudah pasang bendera dengan benar?