Apa jadinya jika sabu-sabu dianggap halal dan tidak dilarang agama sebagai dalih untuk pembenaran? Hal tersebut mungkin terdengar aneh dan tentu mengundang rasa penasaran. Memangnya ada yang demikian? Mungkin, kita perlu melihat kisah dari seorang ustaz bernama Ahmad Marzuki berikut ini.
Menjalani profesi sebagai seorang ustaz, dirinya juga merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Dilansir dari Vice.com (23/01/2020), dirinya bahkan berdalih bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh agama saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan berikut ini.
Sebagai seorang ustaz yang seharusnya memberikan contoh yang baik, Ahmad malah menodai profesinya itu dengan nyambi sebagai pengedar narkoba. Saat itu, dirinya mengajar ngaji di salah satu pesantren di Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Tak sekedar mengedarkan, ia juga memakai barang haram tersebut untuk beraktivitas.
Setelah sempat menjadi buronan selama dua bulan, dirinya ditangkap oleh polisi saat menghadiri pemakaman salah satu tokoh masyarakat setempat. Dari sinilah kemudian terkuak pernyataan mengejutkan dari dirinya. “Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu”, ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Jatim.suara.com (22/01/2020).
Meski telah tertangkap, Ahmad ternyata memiliki pandangan sendiri soal penggunaan sabu-sabu yang menurutnya tak ada larangannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Berpijak dari pemikiran tersebut, ia pun mengonsumsi sabu-sabu seolah tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Ironisnya, kebiasaan buruk Ahmad itu ikut disebarkan pada para santri dengan mengatakan bahwa hal tersebut halal dilakukan. Sebelumnya, ia sempat mengajar di ponpes di Surabaya dan Mojokerto selama masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya tertangkap di Bangkalan, Madura.
Salah satu alasan Ahmad memakai sabu-sabu yang juga bikin kaget adalah, barang haram itu dianggap membuat dirinya semakin tambah semangat mengaji atau membaca Al-Qur’an. Meski terdengar aneh dan tak masuk akal, hal tersebut memang dilakukan oleh Ahmad selama menjadi ustaz.
Uniknya, Ahmad tetap bersikukuh dengan pemikiran versi dirinya soal penggunaan sabu-sabu yang tidak ada larangannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Meski demikian, polisi yang berpegang pada undang-undang negara yang sah, tetap menjatuhkan hukuman. “Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,” ucapnya yang dikutip dari Jatim.suara.com (22/01/2020).
BACA JUGA: Senjata Makan Tuan, Ulama Pembuat Hukum di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang
Berdalih dengan alasan apapun juga, perbuatan Ahmad tetap dinyatakan bersalah di mata hukum. Daripada pembenaran versi dirinya, polisi lebih kuat karena menggunakan hukum KUHP. Ahmad pun dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…