Apa jadinya jika sabu-sabu dianggap halal dan tidak dilarang agama sebagai dalih untuk pembenaran? Hal tersebut mungkin terdengar aneh dan tentu mengundang rasa penasaran. Memangnya ada yang demikian? Mungkin, kita perlu melihat kisah dari seorang ustaz bernama Ahmad Marzuki berikut ini.
Menjalani profesi sebagai seorang ustaz, dirinya juga merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Dilansir dari Vice.com (23/01/2020), dirinya bahkan berdalih bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh agama saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan berikut ini.
Sebagai seorang ustaz yang seharusnya memberikan contoh yang baik, Ahmad malah menodai profesinya itu dengan nyambi sebagai pengedar narkoba. Saat itu, dirinya mengajar ngaji di salah satu pesantren di Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Tak sekedar mengedarkan, ia juga memakai barang haram tersebut untuk beraktivitas.
Setelah sempat menjadi buronan selama dua bulan, dirinya ditangkap oleh polisi saat menghadiri pemakaman salah satu tokoh masyarakat setempat. Dari sinilah kemudian terkuak pernyataan mengejutkan dari dirinya. “Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu”, ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Jatim.suara.com (22/01/2020).
Meski telah tertangkap, Ahmad ternyata memiliki pandangan sendiri soal penggunaan sabu-sabu yang menurutnya tak ada larangannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Berpijak dari pemikiran tersebut, ia pun mengonsumsi sabu-sabu seolah tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Salah satu alasan Ahmad memakai sabu-sabu yang juga bikin kaget adalah, barang haram itu dianggap membuat dirinya semakin tambah semangat mengaji atau membaca Al-Qur’an. Meski terdengar aneh dan tak masuk akal, hal tersebut memang dilakukan oleh Ahmad selama menjadi ustaz.
BACA JUGA: Senjata Makan Tuan, Ulama Pembuat Hukum di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang
Berdalih dengan alasan apapun juga, perbuatan Ahmad tetap dinyatakan bersalah di mata hukum. Daripada pembenaran versi dirinya, polisi lebih kuat karena menggunakan hukum KUHP. Ahmad pun dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…