Kini, Bank Indonesia lagi gencar-gencarnya mengedarkan uang terbaru. Alasannya karena ingin mempercepat penyebaran jenis uang tersebut. Sehingga uang yang lama tidak digunakan lagi oleh masyarakat. Dengan begitu, Bank Indonesia jadi akan lebih fokus untuk mencetak uang keluaran terbaru saja nih.
Nah, karena uang baru sudah mulai disebar di seluruh Indonesia, maka akan ada alat tukar yang akan dicabut peredarannya lho. Memang tidak dalam waktu dekat ini, akan tetapi uang akan kadaluarsa dengan batas maksimal di akhir tahun 2018. Jadi, inilah jenis-jenis uang yang akan dicabut dari peredaran. Siapa tahu kalian masih memilikinya di rumah.
Sebenarnya, aturan pertukaran keempat uang di atas sudah ada sejak lama lho Sahabat Boombastis. Ini sudah dituliskan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008. Nah, dalam aturan tersebut jangka waktunya terhitung dari 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013. Lalu, untuk tempat penukarannya adalah bisa di Bank Indonesia atau umum. Namun, karena batas waktu sudah terlewat, maka sekarang pecahan tersebut hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia saja. Akan tetapi, bukan hanya itu saja alasan dari penukaran keempat uang tersebut. Dilansir dari katadata.co.id, uang emisi baru sudah memiliki teknologi unsur pengaman yang lebih baik dibanding pecahan dulu.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…