Jenazah terpidana mati Tran Thi Bich Hanh (37) dikremasi di krematorium Kedungmundu, Semarang, Minggu (18/1). Jenazah Tran Thi Bich dibawa ke krematorium pada Minggu subuh oleh petugas kejaksaan yang dikawal petugas dari kepolisian. Kremasi tersebut sesuai dengan permintaan terakhir Tran sebelum dieksekusi. Proses kremasi dipimpin oleh seorang rohaniawan.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni menjelaskan seluruh pelaksanaan kremasi tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Termasuk pemberitahuan kepada pihak keluarga atas pelaksanaan eksekusi hingga kremasi. “Sudah sesuai aturan, semua ada berita acaranya. Kami sampaikan ke keluarga melalui Kedutaan Besar Vietnam,” katanya di Semarang, Minggu (18/1).
Abu jenazah Tran Thi Bich Hanh dikuburkan di sebelah makam guru spiritualnya di kompleks Pemakaman Kedungmundu Semarang, Jawa Tengah. “Sesuai dengan permintaan terakhir almarhum sudah langsung dikuburkan di samping makam pendetanya,” katanya.
Sebelumnya, Tran Thi Bich Hanh salah satu terpidana mati kasus narkotika asal Vietnam tersebut dieksekusi di Boyolali. Selain Tran Thi Bich, lima terpidana mati yang dieksekusi mati masing-masing Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, dan Daniel Enemuo. Lima terpidana mati tersebut dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap.