Harga murah, menjadi salah satu alasan utama orang-orang lebih memilih motor bekas. Selain itu, kondisinya pun masih tetap prima meski tidak sebaik motor baru. Tapi terkadang beberapa orang mengambil kesempatan ini untuk bertindak culas. Adalah dengan menjual motor yang merupakan hasil curian.
Kalau sudah begitu yang akan ditangkap bukan hanya si penjual saja Sahabat Boombastis. Tapi pembelinya pun ikut diringkus karena akan dikira sebagai penadah motor curian. Hal ini serupa dengan peristiwa yang dialami oleh Yudi di Panakukkang. Dilansir dari online24jam.com, pria berusia 29 tahun tersebut akhirnya harus mendekam di penjara selama empat tahun karena membeli motor hasil curian. Nah, supaya kita tidak sama nasibnya dengan Yudi, ada cara yang bisa dilakukan nih.
Hindari membeli motor yang keterangannya STNK only
Cara yang paling mudah untuk kita lakukan adalah hindari membeli motor jika ada tulisan STNK only. Nah, biasanya ini kerap terjadi di beberapa akun penjualan online motor bekas Sahabat Boombastis. Itu artinya, motor tidak memiliki kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB. Kalau sudah begini, bisa disimpulkan kalau kendaraan tersebut kemungkinan besar adalah motor curian. Sebab, tidak mungkin jika motor milik sendiri tidak mempunyai BPKB.
Perhatikan nomor rangka dan mesin
Kalau kalian sudah memilih motor bekas yang sekiranya enggak STNK only, ada tindakan lain lagi nih Sahabat Boombastis. Adalah dengan memeriksa nomor rangka dan mesin. Cara memeriksanya yaitu dengan memperhatikan bentuknya. Jika nomor rangka dan mesin pada motor asli, biasanya terlihat lebih jelas dan bagus. Hal ini berbeda dengan motor curian, para pelaku akan mengubah nomornya menggunakan metode grafir atau ketok. Sehingga akan terlihat kasar dan terlihat sekali kalau itu bukan buatan pabrik.
Mencocokkan nomor mesin dan rangka di BPKB atau STNK
Jangan senang dulu jika nomor rangka dan mesin terlihat asli. Kalian juga sebaiknya memeriksa apakah kedua nomor tersebut cocok dengan yang tercantum pada STNK dan BPKB. Lihat dan perhatikan angka serta hurufnya apakah sama atau tidak. Sebab mungkin saja para penjual hanya mengubah beberapa angka atau hurufnya demi mengelabuhi si calon korbannya.
Cek juga harga motor di pasaran
Selain tiga tahap di atas, kalian juga jangan lupa melakukan hal satu ini. Yaitu memeriksa harga pasarannya. Ya, ini cukup penting Sahabat Boombastis lantaran pedagang motor bekas akan menjual kendaraannya dengan harga yang disesuaikan di pasaran. Jadi harga yang ditawarkan adalah normal karena sesuai dengan kondisi motornya. Nah, hal ini berbeda jika yang dijual merupakan motor hasil curian. Biasanya para pedagang motor curian akan menjual kendaraannya semurah mungkin. Ini dilakukan supaya banyak yang tertarik untuk membeli dan motor tersebut tidak lagi di tangannya alias menghilangkan barang bukti. Jadi, jika ada motor yang sangat murah dibandingkan harga pasaran, patut diwaspadai ya.
Membeli motor bekas memang boleh-boleh saja, namun kita harus pintar untuk memilihnya. Seperti yang dijelaskan dari awal jika hindari membeli motor yang keterangannya hanya STNK only. Lalu jika motor sudah ada di tangan, periksa keaslian nomor mesin dan rangka lalu cek juga apakah cocok dengan yang tercantum di STNK ataupun BPKB. Setelah itu, cek juga harga pasaran dari motor yang hendak kalian beli. Terakhir, sebisa mungkin kalian membeli di tempat yang resmi seperti dealer motor bekas. Jika kalian melakukan itu semua, risiko tertipu pedagang culas dan dicyduk polisi akan terkurangi Sahabat Boombastis.