Waktu di akhir ramadan memang kerap jadi yang paling dinanti sejumlah karyawan. Bagaimana tidak? Biasanya momen tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya pada para karyawan. Tapi rupanya, nggak semua perusahaan berbaik hati memberikan karyawan THR seperti yang mereka harapkan.
Ada juga beberapa karyawan yang melakukan aksi demo gara-gara THR yang diberikan perusahaan nggak sesuai ekspektasi. Bahkan, ada karyawan di Depok yang yang hanya menerima 8 ribu rupiah saja. Kabar tersebut sontak menggegerkan jagad media. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Setidaknya, ada ratusan karyawan PT Indomatra Busana Jaya melakukan aksi demo pada tanggal 20 Juni 2017 kemarin. Masa yang memenuhi Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong, Depok menuntut agar perusahaan garmen tersebut memenuhi kewajiban pada para karyawan berstatus kontrak di pabrik tersebut.
Ya memang, para karyawan mengaku jika sudah mendapatkan THR. Namun mereka ingin mengemukakan protes karena menganggap tunjangan hari raya yang mereka terima begitu minim.
Menurut salah satu karyawan yang namanya enggan disebutnya, demo sudah terjadi sejak tanggal 19 Juni 2017. Ya memang, hanya karyawan kontrak yang melakukan aksi demo. Sebab, para karyawan tetap mendapatkan tunjangan yang pantas, yaitu sejumlah satu bulan gaji.
Semisal, gaji karyawan tersebut 3 juta perbulan, maka THR yang diberikan perusahaan adalah sejumlah itu. Sayangnya, kebijakan tersebut tidak diberlakukan perusahaan terhadap para karyawan kontrak. Sementara itu, menurut Mulyadi seorang perwakilan buruh PT Indomarta Busana Jaya mengaku jika pihak manajemen juga tidak tahu menahu. Ia juga mempersilakan para karyawan yang ingin menayakan langsung pada pimpinan perusahaan milik Korea tersebut.
Seorang karyawan kontrak mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan. Sebut saja Susiana, ia mengaku hanya mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp 100 ribu. Padahal, meski karyawan kontrak, ia sudah mengabdi lebih dari 10 tahun pada perusahaan. Tidak hanya itu, bahkan ada beberapa orang karyawan yang hanya mendapat Rp 8 ribu dan Rp 17 ribu saja.
Padahal, tahun lalu perusahaan memberikan tunjangan satu bulan gaji. Menurut Susiana, meski sudah 10 tahun mengabdi, ia belum juga diangkat sebagai karyawan tetap. Hal itu karena PT Indomatra Busana Jaya selalu membuat kebijakan tanda tangan kontrak setiap enam bulan.
Jika sebelumnya Susiana mengaku mendapatkan THR sebesar 100 ribu, maka seorang karyawan lain yang sudah bekerja sejak tahun 2005 mengaku mendapat THR sebesar 1 juta. Padahal di tahun sebelum-sebelumnya sesuai satu bulan gaji, yaitu 3,2 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia juga akan datang ke perusahaan dan dilakukan pembinaan.
THR memang salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Masalah jumlah nominal, karyawan memang tidak memiliki hak menentukan. Tapi, kalau jumlahnya terlalu minim, tentu saja hal tersebut kurang pantas. Apalagi untuk karyawan yang sudah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun. Semoga kejadian di atas bisa segera diselesaikan.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…