in

Orangtua Tebus Jenazah Anaknya dengan BPKB, Apa Guna BPJS?

Beberapa waktu lalu, ada peristiwa miris yang menimpa satu keluarga di Cirebon. Dikutip dari akun facebook Yuni Rusmini, pasangan bernama Topan dan Muslika harus menebus jenazah bayinya di rumah sakit. Hal yang jadi sorotan para netizen adalah mereka harus menebus mayat sang anak dengan menggunakan BPKB.

Pada awalnya, bayi perempuan tersebut terlahir dengan kondisi yang kurang sehat lantaran keracunan air ketuban. Akhirnya, dokter menyarankan orangtua dari bayi tersebut untuk dirawat di rumah sakit hingga kondisinya membaik. Nah, beberapa jam kemudian kondisi si bayi sudah lebih membaik dari sebelumnya.

Namun, lagi-lagi kondisi bayi menurun di jam dua malam sehingga pihak rumah sakit menghubungi keluarga. Ya namanya juga sudah malam, tidak ada yang mengangkat telepon dari rumah sakit. Alhasil, pihak rumah sakit harus memindahkan bayi ke ruang ICU supaya kondisinya tidak semakin memburuk. Tapi, Tuhan berkehendak lain, si bayi akhirnya menghembuskan nafas terakhir tepat sebelum adzan maghrib.

Dianggap sudah menggunakan BPJS, Topan dan keluarga tak memikirkan lagi biaya untuk membawa jenazah sang anak. Akan tetapi, hal mengejutkan datang dari kasir rumah sakit yang mengatakan jika untuk membawa sang anak pulang, wajib mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta. BPJS yang digunakan oleh sang ibu untuk melahirkan, ternyata hanya untuk diri sendiri. Untuk sang bayi ya wajib ditanggung oleh keluarga. Jadi, kakek dari bayi yang bernama Bukhari mau tidak mau menjaminkan BPKB supaya sang cucu bisa segera dibawa pulang.

Menebus jenazah anaknya dengan BPKB [Sumber Gambar]
Pertanyaannya, apa kebijakan dari rumah sakit itu benar? Seharusnya kan bayi yang baru lahir ikut ditanggung BPJS orangtua. Lah kalau ingin mendaftarkan BPJS, si bayi kan belum lahir dan tidak ada identitas pastinya. Hmm.. ternyata kebijakan dari rumah sakit itu memang benar adanya lho Sahabat Boombastis.

Dilansir dari liputan6.com, bayi yang masih di dalam kandungan bisa didaftarkan ke BPJS. Lalu bagaimana dengan namanya? Nah, untuk namanya bisa menggunakan identitas dari orangtua. Begitu juga dengan nomor identitasnya. Jadi Sahabat Boombastis tak perlu khawatir kalau ingin punya anak. Semua bisa ditanggung oleh BPJS, tapi yang jelas cari pasangannya dulu ya.

Bayi baru lahir bisa ditanggung BPJS [Sumber Gambar]
Tapi untuk pendaftaran ini ada syarat yang perlu dipenuhi. Pendaftaran bayi sebaiknya dilakukan saat detak jantung sudah mulai terdeteksi. Ini dilakukan untuk meminimalisir risiko apabila bayi lahir lebih cepat di luar perkiraan.

BACA JUGA : Sopir Mobil Jenazah Rumah Sakit Tarik Bayaran, Gimana Aturan Sebenarnya?

Jadi, kebijakan dari rumah sakit yang meminta jaminan BPKB untuk menebus bayi itu tidak salah. Itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini. Maka dari itu, bagi Sahabat Boombastis yang berencana ingin mempunyai anak, sebaiknya tidak lupa untuk mendaftarkan buah hati ke BPJS. Tidak ada salahnya memberikan jaminan kesehatan kepada anak sedini mungkin, toh itu untuk kebaikan dari buah hati kalian sendiri.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

5 Bisnis Kelas Kakap Indonesia yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah Karena Kartel

Meski Prestasi Timnas Kusut, Beginilah Hebatnya Dukungan Suporter untuk Indonesia