in

BPJS Naik Dua Kali Lipat, Netizen Bikin Hastag #BPJSMenyengsarakan di Twitter

Lagi-lagi netizen Indonesia menghebohkan naiknya iuran BPJS kesehatan. Isu naiknya iuran ini sebenarnya sudah sangat lama sekali, hanya saja, informasi resminya baru keluar dan diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Melihat hal ini, banyak netizen yang heboh. Mereka bahkan beramai-ramai membuat tagar #BPJSMenyengsarakan dan #BPJSDebtCollector. Kira-kira apa ya yang membuat BPJS ini naik drastis? Yuk, simak dalam ulasan berikut ini.

Kenaikan BPJS berlaku untuk siapa saja?

Melansir dari kompas.com, Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun mengenai kenaikan ini, sudah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan [sumber gambar]
“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar presiden Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019 seperti yang diberitakan kompas.

Tarif kenaikan biaya BPJS yang harus dibayar

Adapun kenaikan biaya ini menyesuaikan dengan kategorinya masing-masing. Dalam hal ini ada tiga kategori yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Yang pertama, PBI (disubsidi pemerintah daerah) naik dari 23 ribu jadi 42 ribu. Kenaikan sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Peserta pelayanan BPJS [sumber gambar]
Sedangkan untuk Kenaikan iuran JKN-KIS PBPU naik per 1 Januari 2020, Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Yang ketiga adalah, Iuran JKN-KIS PPU sebesar 5% dari gaji atau upah, plus tunjangan. Batas maksimal gaji/upah + tunjangan yang dikenai persentase adalah Rp12 juta, naik dari semula Rp8 juta. Sebanyak 4% dari iuran dibayarkan pemberi pekerjaan, sisa 1% dibayar oleh pekerja. Kenaikan berlaku per 1 Januari 2020, seperti dilansir dari Mojok.co.

Masyarakat yang akan menagih pelayanan prima

Seperti yang kita tau bahwa selama ini masyarakat sering mengeluh terkait dengan pelayanan BPJS yang mereka terima. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody S Dalimunthe bilang jika pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelum kenaikan iuran, maka peserta bisa jadi menambah manfaat layanan kesehatan dari asuransi swasta, melansir dari cnnindonesia.com.

Penampakan kartu BPJS [sumber gambar]
Dengan adanya kenaikan yang 100% persen tersebut, maka dapat dipastikan mereka juga akan menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih prima. Sehingga membayar BPJS tidak akan dianggap sebagai perbuatan yang sia-sia belaka.

BACA JUGA: Kontroversi Tarif BPJS Bakal Dinaikkan, Bagaimana Nasib Rakyat Kecil di Masa Depan?

Ya, semoga dengan adanya kenaikan ini, pelayanan kesehatan terhadap mereka yang merupakan peserta BPJS juga lebih mudah ya. Dengan begitu, kepuasan ada di dua pihak, mereka yang membayar dan yang mengurus BPJS tersebut.

Written by Ayu

Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.

Leave a Reply

APBD Jakarta Tak Masuk Akal, Alat Tulis Hingga Tinta Printer Habiskan Dana Miliaran Rupiah

Seramnya Bioskop Atoom , Tempat Angker dan Jadi Sarang Jin Karena Lama Terbengkalai