Trending

Cek Jadwal Libur dan Syarat Mudik Lebaran 2022, Berlaku untuk Perjalanan Darat hingga Udara

Pandemi Covid-19 membuat banyak hal berubah, salah satunya mudik Lebaran. Pada 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia melarang warganya untuk mudik. Namun, berbeda dengan 2022 ini karena pemerintah mulai melonggarkan batasan terkait aturan mudik.

Bahkan tahun ini akhirnya pemerintah menetapkan jadwal cuti Lebaran dan cuti bersama sampai sekitar seminggu. Tetapi, tetap ada aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 yang harus diikuti. Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah? Simak ulasannya di bawah ini.

Jadwal libur Lebaran 2022

Ilustrasi warga Indonesia hendak mudik Lebaran naik kereta. [Sumber Gambar]
Lebaran diperkirakan jatuh pada 2 atau 3 Mei 2022, sehingga pemerintah Indonesia menetapkan kedua hari tersebut sebagai libur nasional. Kebijakan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari. Total libur Lebaran dimulai pada 29 April sampai 6 Mei 2022. Cuti bersama Lebaran 2022 ini berlaku untuk semua kalangan, tapi terkadang perusahaan swasta mempunyai kebijakan tersendiri.

Syarat mudik Lebaran 2022

Walaupun pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik tahun ini, tapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lebih tepatnya syarat vaksin untuk mudik Lebaran 2022. Syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan domestik dikategorikan berdasarkan penerimaan vaksin. Mulai dari yang belum vaksin sama sekali sampai yang sudah vaksin booster.

Ilustrasi pengendara motor mudik Lebaran. [Sumber Gambar]
Bagi masyarakat Indonesia yang belum vaksin karena penyakit tertentu seperti komorbid, wajib menunjukkan tes negatif PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sertakan juga surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menjelaskan tidak bisa divaksinasi.

Masyarakat Indonesia yang sudah divaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, kalau sudah divaksin lengkap yaitu 2 kali tetap harus menunjukkan hasil tes negatif antigen 1×24 jam atau negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk masyarakat Indonesia yang sudah vaksin booster atau 3 kali, maka tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 [sumber gambar]
Syarat berbeda diterapkan untuk anak-anak usia 6-17 tahun dan kurang dari 6 tahun. Anak usia 6-17 tahun belum dapat menerima vaksin booster, sehingga harus menjalankan testing negatif. Sementara anak usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib testing karena belum dapat divaksinasi. Namun, mereka harus didampingi orang dewasa yang telah memenuhi syarat perjalanan mudik 2022.

Aturan naik transportasi umum saat mudik Lebaran 2022

Syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, udara, maupun laut. Selain itu, masyarakat yang naik transportasi seperti kereta api dan kapal, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, status vaksinasi tercatat di PeduliLindungi. Selain itu, saat masuk ke stasiun kereta api, wajib melakukan memindai barcode menggunakan PeduliLindungi.

Ilustrasi mudik yang telah menjadi tradisi di Indonesia [sumber gambar]
Sementara bagi penumpang pesawat harus mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang juga terdapat di PeduliLindungi versi terbaru. Setelah membuat akun e-HAC, pilih perjalanan domestik dan sarana perjalanan udara. Setelah itu, isi tanggal dan nomor penerbangan. Kamu harus mengisi data penerbangan secara manual jika nomor penerbangan tidak ditemukan saat mengisi e-HAC. Caranya dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Kemudian, isi data personal yang bisa untuk maksimal 4 orang sekaligus.

Ilustrasi orang Indonesia mudik Lebaran naik pesawat. [Sumber Gambar]
Setelah selesai mengisi semua data, akan muncul status apakah layak terbang atau tidak. Kalau muncul status tidak layak terbang, maka harus melakukan validasi secara manual. Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif antigen atau PCR yang tertera di PeduliLindungi. Bisa juga menunjukkan dokumen fisik kepada petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bandara. Kebijakan pengisian e-HAC tidak berlaku untuk anak usia kurang dari 6 tahun.

BACA JUGA: 7 Momen Mudik Lebaran yang Mungkin Tak Ditemui Tahun Ini, Kangen Banget!

Selain syarat yang berkaitan dengan vaksinasi dan hasil tes negatif antigen atau PCR, pelaku perjalanan tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Masker yang digunakan harus lapis 3 atau masker medis dan jaga jarak setidaknya 1,5 meter. Jadi, tahun ini sudah siap untuk mudik Lebaran?

Share
Published by
H

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago