Ilustrasi mudik yang telah menjadi tradisi di Indonesia [sumber gambar]
Pandemi Covid-19 membuat banyak hal berubah, salah satunya mudik Lebaran. Pada 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia melarang warganya untuk mudik. Namun, berbeda dengan 2022 ini karena pemerintah mulai melonggarkan batasan terkait aturan mudik.
Bahkan tahun ini akhirnya pemerintah menetapkan jadwal cuti Lebaran dan cuti bersama sampai sekitar seminggu. Tetapi, tetap ada aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 yang harus diikuti. Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah? Simak ulasannya di bawah ini.
Walaupun pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik tahun ini, tapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lebih tepatnya syarat vaksin untuk mudik Lebaran 2022. Syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan domestik dikategorikan berdasarkan penerimaan vaksin. Mulai dari yang belum vaksin sama sekali sampai yang sudah vaksin booster.
Masyarakat Indonesia yang sudah divaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, kalau sudah divaksin lengkap yaitu 2 kali tetap harus menunjukkan hasil tes negatif antigen 1×24 jam atau negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk masyarakat Indonesia yang sudah vaksin booster atau 3 kali, maka tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
Syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, udara, maupun laut. Selain itu, masyarakat yang naik transportasi seperti kereta api dan kapal, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, status vaksinasi tercatat di PeduliLindungi. Selain itu, saat masuk ke stasiun kereta api, wajib melakukan memindai barcode menggunakan PeduliLindungi.
BACA JUGA: 7 Momen Mudik Lebaran yang Mungkin Tak Ditemui Tahun Ini, Kangen Banget!
Selain syarat yang berkaitan dengan vaksinasi dan hasil tes negatif antigen atau PCR, pelaku perjalanan tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Masker yang digunakan harus lapis 3 atau masker medis dan jaga jarak setidaknya 1,5 meter. Jadi, tahun ini sudah siap untuk mudik Lebaran?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…