Masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang “kadang cinta, kadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu sisi, orang Indonesia sangat menghormati posisi seorang polisi. Tidak sedikit orang yang berjuang mati-matian agar bisa menjadi seorang polisi. Namun di sisi lain, para petugas sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.
Baca Juga : 10 Negara Paling “Korup” Tahun 2015
Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.
Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.
Baca Juga : 5 Aksi Konyol Polisi Gadungan di Indonesia
Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama. (HLH)
Belakangan ini, dunia perfilman Indonesia dihebohkan oleh pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PT Produksi…
Lagu ‘Garam dan Madu’ yang dibawakan oleh Tenxi, Jemsii, dan Naykilla menjadi fenomena musik yang…
“Ubur-ubur ikan lele. Kasus korupsi Pertamina nyembur, se-Indonesia heboh, le!” Heran melihat tiba-tiba banyak SPBU…
Kurma jadi salah satu makanan yang identik dengan bulan Ramadan. Setiap bulan suci ini datang,…
Komedian Nunung kembali menjadi sorotan setelah mengungkap perjuangannya melawan penyakit yang mengharuskannya menjalani pengobatan tanpa…
Band punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi sorotan setelah mengumumkan penarikan lagu mereka yang berjudul "Bayar…