Tahun ini, dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, seleksi CPNS dibuka besar-besaran. Sebanyak 60 kementerian atau lembaga, dan 1 pemerintah provinsi. Total pegawai yang akan direkrut berkisar sebanyak 17.000 orang. Beberapa syarat dan ketentuan untuk masing-masing kementerian sudah dibeberkan melalui website resmi masing-masing. Hal tersebut juga bisa langsung diakses di website pendaftaran (https://sscn.bkn.go.id) yang akan langsung mengarahkan dengan kualifikasi yang dipunya bisa mendaftar dalam posisi mana saja.
Persyaratan umum yang diminta oleh panitia seleksi seperti halnya, Warga Negara Indonesia, untuk S1 kisaran usia dari 18-30 tahun, dan juga tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. Namun, ada beberapa hal yang perlu diberi sorotan. Sebanyak 5 kementerian atau lembaga memiliki syarat khusus dalam regulasinya. Setelah dikulik lagi, ternyata syarat khusus itu agak bikin garuk-garuk kepala. Apa saja, ya, kira-kira? Simak dulu ulasan berikut ini.
Merokok Haram Hukumnya
Identik dengan rokok, sudah bisa ditebak persyaratan “nyeleneh” ini diterbitkan oleh kementerian mana. Ya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki persyaratan khusus dalam formasinya yaitu tidak merokok. Hal tersebut pun harus dinyatakan dalam surat pernyataan bahwa yang bersangkutan betul-betul tidak merokok dan selanjutnya ditandatangani di atas materai sebesar Rp. 6.000.
Siap Siaga 24 Jam untuk Berenang
Masih di kementerian yang sama, namun keahlian ini sangat diperlukan untuk mengisi formasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan. Hal tersebut merupakan berenang. Pandai berenang adalah salah satu syarat khusus menjadi PNS di Kemenkes. Selain itu, kamu juga harus siap siaga 24 jam jika memang dibutuhkan untuk masuk ke dalam air.
Bukan Istri Kedua
Saat membaca mungkin kalian akan sedikit terkekeh dengan syarat satu ini. Namun, hal tersebut betulan tertera dalam regulasi penerimaan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini membuka 53 posisi CPNS dan memuat 13 syarat umum. Bagi wanita yang sudah menikah, bukan istri kedua dan seterusnya merupakan syarat ke-11.
Anak Maksimal 2
Semboyan di atas mungkin tidak asing didengar. Sesuai dengan motto yang diusung yaitu 2 anak cukup, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melansir syarat yang harus dipenuhi oleh pelamarnya. Syarat tersebut masih berkorelasi dengan regulasi yang diberikan oleh PPATK, namun kali ini yang disoroti adalah anak yang dimiliki.
Pawang Anjing
Kali ini, satu syarat yang nggak biasa datang dari lembaga paling populer setelah KPK. Ya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir persyaratan yang nggak kalah unik dari 3 syarat di atas. Untuk penerimaan setara SMA/sederajat dibutuhkan pawang anjing yang berpengalaman untuk mengisi salah formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika di BNN. Kemungkinan besar syarat ini diperuntukkan agar anjing pelacak milik BNN bisa dilatih dengan maksimal.
Berat Badan Ideal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa dibilang anti mainstream setelah mengeluarkan syarat ini. Pasalnya, syarat yang biasa digunakan instansi dalam menerima pegawainya adalah tinggi badan saja. Untuk kali ini Kemenhub tidak hanya mempersoalkan tinggi badan saja, namun juga berat badan. Sang pelamar harus memiliki berat badan ideal agar lulus kualifikasi dalam kementerian ini.
Itulah sederet syarat luar biasa yang bikin pelamar CPNS tahun ini garuk-garuk kepala. Meski agak sedikit nyeleneh, namun hal tersebut masih bisa dimaklumi dengan regulasi masing-masing kementerian atau badan yang sudah sering kita dengar sehari-hari. Tetap semangat ya untuk para calon pengabdi negara meski ada syarat yang cukup aneh-aneh ini.