Trending

Tak Mau Didahului, Sopir Angkot Menghalangi Mobil Pemadam Kebakaran untuk Lewat

Masih ingat dengan kejadian pengemudi mobil menghalangi jalan dari ambulance beberapa bulan lalu? Kali ini ada peristiwa serupa nih Sahabat Boombastis. Beberapa waktu lalu, sebuah akun instagram @pak.damkar_medan mengunggah video yang di mana ada sopir angkot tidak ingin mendahulukan mobil pemadam kebakaran untuk lewat. Ia tetap kekeuh supaya angkotnya bisa lewat terlebih dahulu daripada si mobil pemadam kebakaran. Padahal, ia sudah dimarahi oleh petugas pemadam kebakaran dan orang sekitar namun tetap saja diabaikan.

Sontak hal ini membuat para netizen gemas sendiri. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, di saat mobil pemadam kebakaran sedang ada tugas genting, sopir tersebut tak mempedulikannya. Bagaimana jika ada orang yang harus diselamatkan di musibah kebakaran tersebut? Bisa-bisa petugas pemadam kebakaran terlambat untuk menyelamatkannya. Hal ini bisa merugikan korban serta petugas pemadam kebakarannya. Jika si korban kehilangan harta benda atau nyawa, maka petugas damkar akan merasa menyesal sekali.

 

Mungkin sopir angkot tersebut masih belum tahu jika mobil pemadam kebakaran termasuk kendaraan yang diproritaskan di jalan. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 134 Undang-Undang RI, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, mobil pemadam kebakaran di urutan nomor satu nih Sahabat Boombastis. Namun yang harus kalian tahu, prioritas ini berlaku jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Beri jalan kepada mobil pemadam kebakaran [Sumber Gambar]
Syarat yang pertama adalah mobil pemadam kebakaran harus dikawal oleh Petugas Kepolisian. Kemudian, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan juga harus menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru. Itu semua disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing. Nah, terakhir mobil pemadam kebakaran juga wajib untuk membunyikan sirine. Hal ini dilakukan supaya para pengendara lain mengetahui jika ada mobil pemadam kebakaran yang hendak lewat dan wajib untuk diberi jalan.

Kalau kita mendengar ada mobil pemadam kebakaran menyalakan sirine dan dikawal oleh kepolisian, maka sebagai pengendara sebaiknya dengan sigap untuk memberi jalan. Jangan diabaikan atau seolah-olah tidak mau tahu karena kemungkinan ada nyawa yang harus diselamatkan. Memang sih masih belum ada hukuman penjara atau denda untuk masalah satu ini. Tapi sebisa mungkin posisikan diri kita sebagai korban dari kebakaran tersebut. Jika ada korban jiwa karena kita sibuk menghalangi mobil pemadam kebakaran untuk lewat, maka secara tidak langsung kitalah yang jadi penyebabnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

2 weeks ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

4 weeks ago