Penilangan memang sudah bukan hal yang asing terjadi di lalu lintas. Para polisi melakukan itu demi kebaikan dari pengguna jalan supaya tidak melanggar aturan lalu lintas. Jadi bisa dikatakan lah kalau polisi berhak menilang siapa saja yang melanggar termasuk presiden sekalipun. Namun terkadang beberapa orang yang punya jabatan penting di kota ataupun negara enggak terima kalau dirinya ditilang. Dengan alasan karena dirinya sibuk pekerjaan, maka ia merasa tak pantas untuk ditilang.
Seperti yang terjadi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tepat di hari terakhir Operasi Patuh Candi 2018 yakni tanggal 9 Mei. Dilansir dari salah satu akun facebook yang bernama Eris Riswandi kalau ada suatu kejadian menjengkelkan. Para Kepolisian setempat sedang melakukan razia seperti pada umumnya. Akan tetapi, pada saat mereka sedang memeriksa salah satu anggota Satpol PP, hal menyebalkan itupun dimulai.
Anggota Satpol PP yang tak diketahui namanya tersebut menolak untuk dirazia. Padahal, menurut para netizen yang melihat secara langsung saat itu, para polisi menanyakan surat kendaraannya dengan kata-kata halus. Namun, pria tersebut tetap tidak mau dan malah melemparkan surat tilang yang diberikan kepadanya. Sungguh perbuatan yang enggak sopan sama sekali. Karena jika ia tidak suka dengan perlakuan polisi, bisa diobrolkan secara baik-baik. Satpol PP kan pasti orang terpelajar, kenapa harus berlaku tidak pantas semacam itu.
Melihat kejadian di atas, banyak netizen menghujat habis-habisan Bapak Satpol PP yang terhormat ini. Bisa dilihat di akun facebook Eris Riswandi nih, kalau netizen berpendapat bahwa pria tersebut sangatlah sombong. Bahkan ada yang bilang jika orang itu blagu padahal baru jadi Satpol PP. Lalu ada juga yang mengungkapkan kalau jenderal saja bisa ditilang, apalagi cuma anggota Satpol PP.
Nah, benar sekali tuh pendapat dari para netizen. Karena pihak berwajib berhak untuk menjatuhkan hukuman kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Asalkan yang dijatuhkan hukuman memang dalam kondisi benar-benar bersalah. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang berbunyi kalau Indonesia adalah negara hukum. Jadi bisa dikatakan kalau semua orang kedudukannya sama di mata hukum, walaupun ia adalah orang nomor satu di Indonesia. Lah berarti presiden dan anak cucunya aja bisa dijatuhi hukuman, apalagi kalau cuma anggota Satpol PP doang.
Peristiwa di atas sudah mengajarkan kita banyak hal. Mulai dari harus bersikap sopan jika ditilang polisi walaupun kita tidak suka. Jadi jangan bertindak kasar dan tetaplah sabar kalau sedang ditilang polantas. Kalau kalian merasa benar atau tidak melanggar apapun bisa diomongkan dengan cara baik-baik. Enggak perlu emosi karena bisa menjelekkan nama diri sendiri.
Kemudian ada juga pelajaran lainnya yakni kita jadi tahu kalau polisi bisa menjatuhkan hukuman kepada siapapun tanpa pandang bulu. Sehingga untuk kalian yang merasa punya jabatan penting di kota, enggak perlu merasa kalau sudah kebal hukum. Kalau sudah salah ya wajib dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.