Pesta demokrasi alias politik di Indonesia memang kerap menyimpan sisi-sisi yang unik. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya , tahun-tahun politik yang kebetulan jatuh pada 2019, bakal menjadi sarana bagi mereka yang ingin duduk di kursi anggota dewan untuk berebut simpati masyarakat. Salah satunya lewat rupa-rupa visual seperti poster, spanduk, baliho dan semacamnya.
Sayangnya, cara tersebut kadang dilakukan secara serampangan dan cenderung morat-marit gak karuan. Bisa dibilang, Alat Peraga Kampanye (APK) itu cenderung membuat lingkungan menjadi ‘kumuh’ karena penataannya yang tidak proporsional dan terkesan tumpang tindih alias pepet-pepetan satu sama lain.
Mengenai aturan pemasangan APK bagi para caleg, sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dikutip dari setkab.go.id. Di mana isinya berbunyi penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Sayangnya, aspek ini seolah diabaikan begitu saja saat masuk ke ranah visual.
Lihat saja di sekitar Anda saat ini, APK seperti stiker, poster, spanduk, baliho, hingga bendera partai politik dipasang di sembarang tempat. Entah itu dipaku pada pohon, ditempel tiang dan kabel listrik, jembatan penyeberangan, pagar taman, dan fasilitas umum lainnya. Hasilnya sudah bisa ditebak, ruang publik telah tercemari oleh hal tersebut.
Menurut hemat penulis, pemasangan APK yang cenderung sak karepe dewe itu bis jadi juga dari tim sukses mereka sendiri, yang mungkin awam dalam masalah penempatan dan estetika. Hal ini kemungkinan juga didorong atas rasa “tidak ingin kalah” dengan gambar caleg lawan yang sudah terlebih dahulu nongkrong di tempat yang pas. Asal ada ruang sedikit, APK pun dipasang sedemikian rupa. Persetan dengan estetika, yang penting jagoanku ikut nongol di situ juga. Barangkali, itulah pemikiran mereka saat memasang.
Alih-alih meningkatkan kualitas brand dari masing-masing paslon yang diusung agar lebih dikenal , masyarakat agaknya sudah mulai jengah dan antipati dengan wajah-wajah caleg yang seolah “itu-itu” saja karena terlihat setiap harinya. Sama dengan penulis, rasa eneg sudah mulai membuncah di kepala saat melewati jalanan yang penuh dengan foto-foto para kontestan pileg tersebut.
Dari tahun ke tahun berikutnya, pola kampanye yang sama tetap dilakukan dan cenderung tidak ada perubahan saa sekali. Pasang di sana-sini, tempel-tempel di mana pun asal jadi, supaya komisi cepat dikantogi. Boleh saja APK “ditegakkan” demi caleg yang diusung lebih dikenal masyarakat. Tapi ya mbok diperhatikan estetikanya. Supaya kita yang rakyat jelata ini bisa sama-sama tahu. “Oh, itu yang nyaleg si anu tho…“, gitu barangkali.
Memang, sosialisasi caleg lewat APK seperti poster, baliho, stiker, spanduk dan banner, merupakan hal yang tak terpisahkan dalam ranah visual. Ibarat sayur tanpa dibubuhi garam, rasanya ambyar gak karuan. Supaya efektif, sosialisasi kampanye caleg sejatinya bisa dilakukan selain cara di atas. Seperti memanfaatkan sosial media misalnya, atau mengadakan acara yang sifatnya menyentuh sisi kemanusiaan warga. Niscaya stigma masyarakat terhadap caleg yang bersangkutan akan terbentuk dengan sendirinya.
BACA JUGA: Mengintip Uniknya Tingkah Masyarakat Indonesia Ketika Momen Pilkada Tiba
Menurut penulis pribadi, Alternatif lain dari pemasangan APK yang nir-estetika adalah melakukan terobosan lewat dunia digital. Terlebih, sudah saatnya para caleg jaman now mencicipi kampanye di media sosial sebagai strategi baru. Selain lebih efisien dan murah, hal tersebut juga bisa digunakan untuk menjangkau suara millenial agar bisa menarik perhatian mereka. Daripada tekor karena buang-buang duit ratusan juta yang berakhir jadi “sampah visual”.