Masalah suap menyuap di Indonesia seolah jadi sebuah tradisi. Baik itu lembaga kecil hingga besar, praktik yang seperti ini sering kali ditemui. Namun demikian, para penegak hukum dan KPK akan terus berupaya untuk memberantas upaya haram itu untuk meracuni negeri ini.
Kasus gratifikasi dari Samin Tan mungkin jadi salah satu bukti upaya penghapusan upaya gratifikasi di negara ini. Meskipun sudah ditangkap, namun putusan peradilan dianggap janggal bagi banyak orang. Lalu kenapa hal itu bisa terjadi? Adakah solusi untuk menyelesaikannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Samin Tan dengan kasus gratifikasi
Seorang pengusaha kaya bernama Samin Tan, namanya sedang ramai diperbincangkan banyak orang. Hal itu karena dirinya terlibat kasus gratifikasi dan harus diseret oleh KPK. Kasus gratifikasi yang menjeratnya juga melibatkan salah satu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Hingga akhirnya Eni Saragih harus menjalani hukuman selama 6 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, sedangkan Samin Tan sendiri sudah buron sejak Mei 2020 dan ditangkap April 2021. Namun demikian, persidangan yang dilakukan pada Samin Tan dianggap janggal.
Kronologi gratifikasi uang miliaran
Awal mula gratifikasi ini dimulai saat Samin Tan meminta bantuan politikus supaya terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM. Nah, barulah setelah itu politikus itu mengenalkan Samin Tan dengan Eni Saragih. Hingga akhirnya Eni menerima sejumlah uang dengan total Rp5 miliar dan dibayarkan selama tiga kali.
Pemberian uang ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B generasi 3 antara PT AKT dengan kementerian ESDM. Namun aksinya tidak berjalan mulus dan mereka harus berhadapan dengan KPK.
Putusan hakim yang dianggap janggal
Memang Eni Saragih sudah menjalani hukumannya sejak tahun 2019, namun Samin Tan baru beberapa waktu lalu diadili. Namun sayang, banyak pihak yang menganggap putusan yang diberikan hakim lumayan janggal. Dilansir dari laman Tirto, Samin Tan dianggap sebagai korban dari gratifikasi ini yang dilakukan oleh Eni Saragih. Padahal Samin Tan seharusnya menjadi pemberi suap dan bukan masuk kategori korban.
Bahkan vonis bebas diberikan, padahal bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 UU Tipikor dengan hukuman yang berat. Alhasil jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan ini dan memperjuangkan supaya terdakwa dihukum dengan hukuman yang sesuai.
Siapa sih sosok hakim yang memberi putusan?
Ketiga hakim yang memberikan putusan bebas pada Samin Tan ini ternyata adalah Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono. Putusan hakim ini didasari karena hukum mengenai pemberi gratifikasi belum diatur dan dipidanakan. Oleh sebab itu, Samin Tan bisa divonis bebas dari segala tuduhan yang ada.
Dilansir dari laman Tempo, kalau melihat latar belakang ekonomi dari tiga hakim ini dianggap orang yang berada. Panji Surono diketahui punya total kekayaan sebesar Rp2 miliar, Teguh Santoso punya Rp2 miliar, dan Sukartono dengan harta Rp500 juta.
Latar belakang Samin Tan si pengusaha kaya
Samin Tan sendiri adalah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Nah perusahaannya itu ternyata induk usaha PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Borneo Mining Services. Perusahaan itu berfokus pada pertambangan batu bara di sebuah kawasan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, Samin Tan juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) dan Chairman di Bumi Plc. Wajar kalau orang menjulukinya sebagai Crazy Rich Indonesia karena punya Rp13 triliun.
BACA JUGA: Obral Jabatan 20 Juta sampai Upeti Tanah, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditangkap KPK
Kasus dari gratifikasi Samin Tan ini kemungkinan akan naik lagi karena jaksa telah mengajukan kasasi. Semoga nanti ditemukan titik yang jelas untuk kasus yang satu ini. Pasalnya kalau dibiarkan maka gratifikasi akan subur kembali.