Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti namun tersangkanya divonis bebas? Boombastis menulis di akhir bulan lalu beberapa kejanggalan yang mengiringi pengadilan tersangka, Gregorius Ronald Tannur. Diawali dengan kecurigaan netizen hingga mengaitkan status sang Ayah yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Netizen yang sempat kecewa dengan penanganan kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti sekarang bisa bernapas lega. Usai penyelidikan lebih lanjut, putusan bebas Ronald Tannur dianulir. Bahkan para hakim yang menangani kasus itu juga kini terjerat hukum.
Dianulir MA, Ronald Tannur akhirnya divonis penjara
Kasus Ronald Tannur bagaikan oasis di padang gurun. Di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapat keadilan, Mahkamah Agung memberikan secercah harapan dengan menganulir vonis bebas Ronald serta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah Ketua Hakim Agung, Soesilo mengetok palu, Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.
Berbeda dengan putusan sebelumnya, hakim dengan tegas menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera tewas. Selain itu, MA juga memerintahkan Kejaksaan untuk segera mengeksekusi tersangka.
Hakim pembebas Ronald Tannur kena ringkus
Tak hanya Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman. Sehari usai vonis dianulir, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin sidang kontroversial tersebut juga ditangkap oleh Kejaksaan. Diakui oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar bahwa sebenarnya Kejagung telah lama mengawasi gerak-gerik tiga hakim ‘nakal’ ini.
Abdul menjelaskan bahwa penyidik mencurigai kejanggalan usai putusan pengadilan Ronald Tannur yang menimbulkan polemik di masyarakat. Para hakim yang terjaring OTT tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Ditemukan bukti uang milyaran Rupiah di rumah hakim
Menurut Abdul Qohar, tiga hakim PN Surabaya tersebut ditangkap karena terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dari uang tersebut, akhirnya muncullah vonis bebas tersangka.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Kejaksaan, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah tumpukan uang yang nilainya diperkirakan mencapai 1 triliun dan terbagi menjadi pecahan uang Rupiah serta mata uang asing.
Pengacara dan mantan pejabat MA juga terseret kasus ini
Terindikasi kasus suap, pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat juga dikejar oleh pihak Kejaksaan. Ia akhirnya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Jakarta.
Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung membuat masyarakat Indonesia tersenyum bangga setelah tanpa kompromi menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Usut punya usut, Zarof ternyata memiliki keterkaitan dengan dugaan suap kepada para hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur. Zarof juga dicurigai turut menerima suap untuk membebaskan tersangka penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.
BACA JUGA: Heboh Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Lolos dari Jerat Hukum
Yang menarik, selain menjadi salah satu pentolan MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film. Sebuah karya terbarunya juga siap hadir di bioskop-bioskop Indonesia, yaitu film Sang Pengadil yang bercerita tentang perjuangan seorang hakim muda dan sisi gelap profesinya yang begitu dekat dengan beragam kejahatan. Kabarnya, meski sang produser ditangkap, film ini bakal lanjut tayang.