Polwan berjilbab di Indonesia akhirnya dilegalkan sejak 25 Maret 2015 kemarin. Keputusan Kapolri ini disambut baik oleh banyak orang. Selain karena kebanyakan warga Indonesia adalah muslim, selama ini juga banyak polwan yang memiliki keinginan untuk berjilbab saat bekerja.
Baca Juga :5 Fakta di Balik Keputusan Polwan Boleh Berjilbab
Setelah perumusan panjang, akhirnya keluarlah kabar baik itu melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015. Dalam keputusan tersebut juga ada beberapa ketentuan tentang pakaian seragam dan jilbab yang digunakan oleh para polwan. Seperti apa ya kira-kira? Yuk kita simak detailnya di sini.
1. Seragam Berjilbab Tadinya Hanya di Aceh
Seragam polwan berjilbab tadinya hanya ada di Aceh. Kebetulan di sana, setiap wanita memang dianjurkan menggunakan pakaian sopan dan berjilbab. Otomatis hingga instansi pemerintahan pun ikut menggunakan pakaian yang tertutup. Ternyata, polisi wanita di sana bisa bekerja dengan baik walau menggunakan jilbab sebagai seragamnya. Mungkin hal ini pula yang menjadi pertimbangan tambahan supaya semua polwan muslim bisa menggunakan haknya bekerja dengan menggunakan jilbab.
Sebenarnya, penggunaan jilbab oleh polwan bukannya dilarang. Hanya saja demi keseragaman dan karena sudah terbiasa dengan aturan yang ada, penggunaan jilbab di kalangan polwan masih dipikirkan oleh para petinggi Polri. Setelah penantian yang cukup lama, akhirnya lahir Keputusan Kapolri No 245/III/2015 yang memberikan kesempatan pada polwan muslimah di seluruh Indonesia untuk berjilbab saat bekerja.