Kabar mengejutkan datang dari ustaz kondang Abdul Somad atau yang lebih akrab disapa UAS. UAS selama ini memang tak pernah mengatakan apa-apa terkait dengan kehidupan keluarganya, tiba-tiba ustaz 42 tahun tersebut mengumumkan telah resmi bercerai dengan sang istri, Melya Juniarti (29).
UAS dan Melya menikah pada 20 Oktober 2012 lalu di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari pernikahannya itu, ia dikaruniai seorang anak lelaki bernama Mesian Haziq Abdillah. Berita perceraian ini sudah dikonfiormasoi benar, baik dari pihak petugas pengadilan maupun pengacara UAS. Berikut fakta-faktanya yang berhasil Boombastis.com rangkum.
Keputusan cerai resmi tanggal 4 Desember
7 tahun membina bahtera rumah tangga dan sering memberikan wejangan terkait dengan kehidupan pernikahan, siapa sangka rumah tangga ustad Abdul Somad sendiri sedang dalam ujian. Melansir kumparan.com, informasi mengenai percerian UAS dan istrinya, Mellya Juniarti, pertama kali diketahui dari Pengadilan Agama Klas 1B Bangkinang, Riau. Pembacaan vonis telah dilakukan majelis hakim pada Selasa (3/12). Mengenai sidang perceraian sendiri dilakukan secara tertutup, seperti yang dikatakan oleh Hasan Basri selaku pengacara UAS.
Menempuh 11 kali persidangan
Sang pengacara mengatakan bahwa terkait dengan kabar ini, ia sudah diberi pesan oleh UAS agar tidak menjelaskan permasalahan yang menimpa bahtera rumah tangganya. Yang jelas, UAS dan sang istri berpisah karena sudah tidak ada kecocokan lagi di antara mereka. “Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah. Kita ini kan manusia, manusiawi,” kata Hasan Basri, melansir kumparan. Seperti keterangan dari Humas PA Bangkinang, sudah ada 11 kali sidang perceraian yang digelar untuk UAS dengan istrinya, termasuk proses mediasi di dalamnya.
UAS yang tak bisa hadir dalam sidang putusan cerai
Dalam perceraian ini, UAS adalah pemohon atau yang mengajukan talak. Namun, saat hakim membacakan hasil keputusan sidang, UAS tidak bisa hadir di sidang tersebut. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang diketuai oleh Hasan Basri. “Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” kata Humas PA Bangkinang, Muliyas. Sidang tersebut menyatakan kalau cerai talak jatuh. Jika UAS tak bisa hadir dalam sidang itu, Melya selaku yang tergugat juga datang terlambat sehingga dirinya juga tak bisa mendengar secara langsung keputusan yang disampaikan oleh dewan hakim.
Pengadilan memberikan waktu dua minggu untuk UAS memutuskan secara matang
Dengan adanya keputusan jatuh talak, maka UAS diumumkan resmi akan bercerai dengan sang istri. Namun, meskipun begitu, pihak pengadilan masih memberikan waktu 14 hari untuk UAS berpikir lebih lama mengenai keputusan yang sudah ia buat tersebut. Artinya, dalam 14 hari itu, masih ada kesempatan untuk berubah pikiran. “Walau sudah jatuh kata cerai, namun UAS masih punya waktu 14 hari untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau lakukan upaya hukum lainnya,” kata Muliyas, melansir kumparan.
BACA JUGA: 5 Fakta Ustadz Abdul Somad, Da’i Sejuta Umat yang Tak Masuk Dalam Daftar Kementerian Agama
Selama ini, rumah tangga UAS tak pernah diterpa gosip miring. Namun, siapa tau juga apa yang sedang dihadapi di balik UAS yang tak pernah mengekspos kehidupan keluarganya. Semoga saja diberi jalan terbaik untuk keduanya ya!