Berbagi foto tentu hal lumrah bagi kita. Apalagi kalau foto sama teman atau keluarga pasti kita sering tuh upload dan kemudian share atau membaginya. Tapi apakah kamu tahu bahwa kebiasaan berbagi tersebut harus melalui ijin pemiliknya atau si orang yang difoto? Karena apabila tanpa persetujuan akan membuat kita bisa terkena denda atau bahkan masuk penjara.
Beberapa waktu lalu ada sebuah aksi kontroversi di mana untuk menertibkan tindakan asusila, kita dianjurkan agar mengambil fotonya, lalu laporkan, dan kemudian upload. Di satu sisi ini mungkin terkesan seperti hal yang bagus, namun di sisi lain ada aturan yang jelas dilanggar. Seperti yang sudah dijelaskan di pembuka tadi bahwa foto yang diupload harus seizin si obyek foto. Agar kita tidak terjebak dan salah kaprah soal berbagi foto, berikut ini beberapa aturan penting berkaitan dengan itu yang harus kamu tahu.
Kode Etik Upload foto yang Menjaga Kita dari Arogansi Tukang Sebar
Upload foto tentu suatu hal yang biasa untuk saat ini. Dari tukang sapu sampai anak SD pasti pernah melakukannya. Memang aksi ini tergolong dalam tindakan yang tidak membahayakan. Tapi ternyata mempunyai aturan yang patut kamu ketahui.
Pada Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC dijelaskan bahwa pemotret merupakan “pencipta” yang memiliki hak atas foto-foto yang diambilnya. Akan tetapi perlu kamu tahu, dalam fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC yang berbunyi: Setiap penyebaran harus melalui izin orang yang dipotret atau izin ahli warisnya dalam jangka 10 (sepuluh) tahun.
Jadi hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyebaran foto harus meminta izin kepada obyek yang ada di dalam foto. Meskipun tukang foto dikatakan pencipta memiliki hak harus tetap izin. Dan apabila melanggar akan dihukum denda 2 tahun penjara, serta denda uang paling banyak 150 juta seperti yang berbunyi pada pasal Pasal 72 ayat (5) UUHC.
Peraturan Privasi Menjaga Rahasia Kita dari Siapa Saja
Siapa sih di dunia ini tidak mempunyai privasi. Kecuali public figure mungkin, tentu semua orang memilikinya ya. Privasi ini tentu saja penting dan seperti sebuah harta berharga kita harus menjaganya. Entah dikunci, tidak dibuka sembarangan, bahkan kalau memungkinkan mengatur keamanannya.
UU yang mengatur soal privasi tertulis pada pasal 32 UU ITE tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk dokumen elektronik atau informasi elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum.
Hak perlindungan ITE ini tentu merupakan bantuan hukum menjaga rahasia kita. Termasuk pacar pun tanpa persetujuan kita tidak boleh lho mengganggu privasi kita. Sedangkan apabila dilanggar terkena pasal Pasal 48 UU ITE yang tentu hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda paling murah Rp 3 miliar saja. Menyebar foto seseorang tanpa izin bisa juga masuk dalam ranah ini.
Peraturan Tentang Pencemaran Nama Baik dapat Menjaga Kita
Nama adalah doa, begitu cara orang tua kita memaknai pemberiannya. Dengan harapan agar kelak kita menjadi orang baik sesuai keinginan mereka. Berhubungan dengan nama, pastinya cukup sering ya kita mendengar soal istilah pencemaran nama baik. Entah itu di media atau infotainment yang memang sering mengangkat berita tersebut.
Peraturan IT yang menulis tentang hal tersebut tertuang pada Pasal 27 ayat (3). UU ITE pencemaran nama baik berbunyi, setiap orang yang sengaja mendistribusikan dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Untuk semua orang harus berhati-hati dengan pencemaran nama baik ini karena menurut Pasal 45 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara minimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Terbayangkan apabila kita terkena kasus ini. Tabungan satu tahun pun belum tentu sanggup membayarnya. Ini juga termasuk foto yang bernada mencemarkan seseorang.
Berita-Berita Palsu atau HOAX bisa Membuatmu Menangis
Di zaman informasi yang super kencang ini nggak semua berita benar-benar valid. Banyak di antaranya yang juga HOAX. Terlebih kalau sumbernya media sosial, kita harus benar-benar cermat karena seringnya berita di sana adalah sepihak. Tentu menyebarkan berita tidak benar seperti ini ada hukumannya, dan ternyata cukup berat juga lho.
Aturan yang mengatur tentang Hoax ini, ada di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Isinya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Aturan ini berlaku nggak hanya untuk konten berita tapi juga foto. Jadi, berhati-hatilah!
Jangan Suka Menyebar Kebencian mari Saling Mencinta
Ujaran kebencian belakangan ini marak terjadi. Biasanya medianya berupa statement yang menjurus serta foto-foto tertentu yang maknanya serupa. Kalau kamu pernah melakukan ini dan tidak dihukum maka bersyukurlah. Pasalnya ada aturan yang sangat jelas soal aksi tersebut dan hukumannya pun nggak main-main.
Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dijelaskan bahwa akan ada hukuman penjara 6 tahun minimal atau denda sekitar Rp 1 milyar bagi mereka yang menyebarkan informasi berisi kebencian. Terutama yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan golongan. Belakangan cukup banyak ditemukan ujaran kebencian, bentuknya sendiri tak hanya teks tapi juga gambar dan foto.
Mungkin selama ini menurut kita share sebuah gambar atau foto adalah hal yang enteng-enteng saja. Padahal aslinya ada banyak hal yang harus diperhatikan. Tak hanya tentang obyek yang ada di dalam gambar tapi juga fungsi dan tujuan. Makanya mengetahui aturan di atas adalah penting bagi keselamatan kita. Apalagi bagi kita yang suka memposting atau membagi gambar.