Yang namanya penjahat atau pelaku tindak kriminal sudah sepantasnya mendapatkan hukuman. Di mana jenis hukuman pun bisa bermacam-macam, bisa jadi berupa hukum adat untuk kejahatan level daerah tertentu atau bisa juga djebloskan ke bui. Bicara tentang bui, banyak yang bilang kondisi penjara di Indonesia cukup ‘layak’ untuk para narapidana. Di mana tidak ada satu sel pun yang kabarnya memiliki fasilitas mewah bak di rumah senciri.
Namun fakta mencengangkan baru-baru ini muncul ke permukaan, dengan menyebutkan bahwa salah satu penjara kita mempunyai fasilitas mewah yaitu Cipinang. Parahnya hal itu sebenarnya sudah berulang kali dilaporkan namun tetap saja masih ‘kecolongan’. Tak hanya terkesan mewah, bahkan ada beberapa ‘fasilitas’ tak wajar juga ditemukan di sana.
Temuan diawali oleh BNN
Berita mengenai adanya kemewahan dalam penjara Cipinang bermula dari keterangan yang diberikan Komjen Budi Waseso selaku Kepala BNN. Pria yang akrab disapa dengan panggilan Buwas itu bercerita bahwa ketika tim penyidik tindak pidana pencucian uang BNN sedang melakukan penggeledahan di ruangan sel Lapas Cipinang di akhir Mei lalu, tepatnya pada sel Haryanto Chandra. Harianto Chandra (HC) ini merupakan salah satu napi yang sudah divonis 14 tahun penjara atas dugaan pencucian uang Rp 39 milyar. Ketika penggeledahan dilakukan di sel HC, ternyata ada banyak fasilitas mewah ditemukan di sana.
Ruang lapas berisi AC sampai wifi
Bayangan kita bila mendengar kata sel penjara mungkin tertuju pada sebuah ruangan sempit berisi beberapa orang dengan atau tanpa tempat tidur dan keadaannya kotor. Namun temuan BNN jauh dari kesan tersebut, pasalnya dalam penggeledahan mereka menemukan satu unit Ipad, laptop, empat telepon genggam, serta satu token. Ruangan sel juga terlihat sangat tidak umum karena terdapat AC, akuarium berisi ikan arwana, wifi, bahkan CCTV. Bukan hanya fasilitas yang terlihat, menu makanan yang spesial pun diberikan untuk sang napi.
Napi juga bisa nyabu karena punya ‘guru’ sabu-sabu
Selain temuan fasilitas serta barang-barang mewah di lapas, ternyata tahanan tersebut juga bisa melakukan aktivitas nyabu atau menggunakan sabu-sabu. Buwas menambahkan bahwa HC memiliki staf di sana, dan fungsi dari CCTV di sel tersebut adalah untuk memantau bila ada petugas yang akan datang. Jauh sebelum kasus ini terkuak belum lama ini BNN juga menciduk seorang pria berinisial AL yang merupakan otak produksi sabu. AL mengaku bahwa ‘kemahirannya’ memproduksi sabu dia peroleh saat mendekam di Cipinang. AL bercerita di lapas dia sempat belajar sebelum kemudian dipraktekkan saat masa hukumannya berakhir. Ini mengindikasikan bahwa praktek peredaran narkoba di lapas memang belum betul-betul berakhir sekalipun di bawah pengawasan aparat hukum.
Ada pula ‘bilik asmara’
Masih ingat kasus gembong narkoba Freddy Budiman yang cukup menyita perhatian masyarakat? Dari Freddy pula lah sebuah fakta kembali terkuak. Pria tersebut konon sering memanggil kekasihnya ke dalam penjara, khususnya dalam ruangan khusus di lapas Cipinang. Hal tersebut dituturkan oleh mantan kekasih Freddy yang dengan mengejutkannya juga sempat menunjukkan foto bukti adanya ‘bilik asmara’. Bilik tersebut berupa ruangan khusus yang kadang digunakan para napi untuk menikmati narkoba dan juga berhubungan intim. Memang sih semua napi memiliki hak dikunjungi oleh kuasa hukum maupun keluarga, tapi rasa-rasanya tidak ada aturan uang menyebutkan bahwa mereka boleh berhubungan suami istri dalam penjara.
Miris memang rasanya jika mengetahui bahwa tempat yang seharusnya menjadi bilik para pelaku kriminal merenung malah tak jauh berbeda dari kediaman mewah sendiri. Bila dalam sel mereka saja bisa dengan bebas menggunakan alat komunikasi sampai fasilitas tak wajar lain, apakah kemudian para narapidana itu akan dengan mudah merasakan efek jera? Tentu kemungkinannya sangat kecil. Temuan ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti agar tidak semakin berlarut-larut. Jika yang berduit bisa mendapatkan pelayanan eksklusif lalu apa kabar dengan definisi peradilan di Tanah Air?