Belakangan ramai perihal terungkapnya kasus penipuan lisensi gelar “habib”, di mana seorang pemuda memperjualbelikannya dengan ilegal. Ia menyamar sebagai Rabithah Alawiyah, sebuah organisasi resmi yang mencatat para keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia. Dengan membayar sejumlah uang, korban-korban JMW dijanjikan akan mendapatkan gelar “habib” dan nama mereka akan tercatat dalam situs Rabithah Alawiyah. Berikut ulasan selengkapnya.
Menyamar Sebagai Rabithah Alawiyah
Ialah Janes Meliank Wibowo (JMW) asal Kampung Bulak, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang memperjualbelikan sertifikat “habib” di Indonesia. Ia membuat situs palsu berupa blog yang menggunakan nama Rabithah Alawiyah, selaku organisasi resmi yang mencatat para keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia. Pemuda 24 tahun itu juga mengambil logo Rabithah Alawiyah dan mencatut nama-nama habib yang terkenal untuk membuat korbannya percaya.
Para korban akan menghubungi JMW agar nama mereka tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Dari bisnis ilegal ini, JMW sudah meraup sekitar Rp18,5 juta. Per satu nama akan dikenakan biaya Rp4 juta. Telah ada 6 orang korban yang mendaftarkan namanya kepada JMW.
Para Korban Tidak Melapor
Kasus ini terungkap berawal dari Rabithah Alawiyah yang melihat dalam website buatan JMW, maktabdaimi.blogspot.com. Dalam situs tersebut, ada sejumlah nama habib yang tidak familiar. Nama-nama tersebut juga tidak terdaftar dalam buku nasab Rabithah Alawiyah.
JMW kini sudah ditangkap oleh Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Rabu (28/2). Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam bisnis ilegal. Sementara, masih terdeteksi JMW melakukan penipuan ini sendirian. Atas kasus yang menyeretnya, JMW terjerat Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara untuk korban-korban yang mendaftarkan namanya kepada JMW, tidak melapor padahal mereka juga merupakan korban penipuan. Pihak Rabithah Alawiyah menduga adanya sindikat. Diduga mereka tidak melapor karena saling menguntungkan, yaitu mendapatkan gelar “habib”.
Gelar Habib
“Habib” sendiri merupakan sebuah gelar yang diberikan kepada para keturunan Nabi Muhammad SAW dari garis Husein bin Ali. Merupakan cucu Nabi Muhammad, anak dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Bukan hanya gelar, namun sosok habib diharapkan memiliki sifat dewasa dan matang, pengetahuan luas, mengamalkan ilmunya, punya kesungguhan hati, dan bertaqwa kepada Allah SWT. Di Indonesia, nama para keturunan Nabi Muhammad SAW ini, dicatat oleh organisasi Rabithah Alawiyah. Mereka telah berdiri sejak 27 Desember 1928.
BACA JUGA: Mahasiswi Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay hingga Sebabkan Kerugian Miliaran
Adanya bisnis jual beli gelar “habib”, membuktikan bahwa ada orang-orang yang ingin secara instan mendapatkan gelar tersebut. Bukan hanya gelar semata, tetapi dipandang sebagian orang sebagai simbol status sosial yang kemudian diidamkan banyak orang.