Dunia pendidikan kembali tercoreng, lantaran terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMK kepada temannya hingga berujung kematian. Hal tersebut terjadi lantaran dipicu oleh masalah percintaan antar remaja.
Kejadian tersebut terjadi kepada siwa SMK yang masih berusia 16 tahun. Dipicu oleh rasa cemburu buta yang berlebihan, siswa yang ditetapkan menjadi tersangka ini harus mendekam dipenjara karena kejadian tersebut. Berikut kronologi kejadiannya.
Pelaku penganiayaan ini berinisial MRR (16) sedangkan korban berinisial RAP (16). Keduanya adalah pelajar kelas 10 dari SMKN 2 Jember, Jawa Timur. Mereka juga merupakan warga Sumbersari. MRR dan RAP adalah siswa angkatan baru tahun 2022.
Kejadian nahas ini terjadi pada hari Selasa (23/8/2022) pada saat pergantian jam pelajaran. Menurut saksi mata, MRR memanggil RAP yang pada saat itu sedang bersama teman-temannya menuju laboratorium. Keduanya terlihat sedang berbicara dan juga bersalaman. Saksi mata juga mengatakan RAP tengah meminta maaf kepada MRR. Namun, MRR tiba-tiba menendang korban tepat di bagian kepala sebelah kanan hingga RAP jatuh dan tersungkur. RAP berupaya untuk bangun, namun akhirnya jatuh pingsan.
Korban yang jatuh pingsan sempat dibawa ke UKS, namun karena kondisinya semakin parah, korban dirujuk ke rumah sakit. Sayangnya, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Dilansir dari Detiknews.com, MMR telah diamankan dan ditetepakan sebagai tersangka oleh Polres Jember dan sedang dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka pada saat kejadian. Tersangka juga ditahan di tempat yang berbeda dengan tahanan lain. MMR yang masih di bawah umur didampingi oleh pihak sekolah, orang tua, serta Bapas pada saat dilakuakan pemeriksaan. Tak hanya itu, pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, untuk mengetahui motif dari MMR melakukan kekerasan tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa motif dari kasus ini didasari oleh rasa cemburu tersangka. Lantaran korban sering bertukar pesan dengan pacar tersangka dan mengajaknya berkencan, yang membuat tersangka sakit hati. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo pada siaran pers di Mapolres Jember.
Akibat perbuatannya, MMR dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Dalam kasus ini Polisi bekerja sama dengan pihak sekolah agar kejadian ini tidak terulang kembali.
BACA JUGA: Kronologi Siswa MTS di Kotamobagu Sulawesi Utara Meninggal, Diduga Korban Bullying di Sekolah
Kasus kekerasan dalam dunia pendidikan perlu mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi remaja untuk mengenyam pendidikan tanpa adanya rasa khawatir. Karena masa depan bangsa berada di tangan generasi muda.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…