Pengeroyokan seorang pengemudi ojek online di Semarang, belakangan ini menjadi headline di beberapa media massa. Korban adalah seorang lelaki bernama Hasto Priyo Wasono (54) yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari segerombolan berjumlah 3 orang.
Pengeroyokan ini sendiri terjadi di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto No. 264, Semarang, Jawa Tengah. Adapun akibat dari pengeroyokan ini, Hasto menderita babak belur dan memar di bagian wajah. Namun tak di sangka, salah satu pelaku pengeroyokan meninggal dunia setelah rekan Hasto membalas perbuatan mereka. Selengkapnya tentang pengeroyokan ini bisa Sahabat Boombastis simak dalam ulasan berikut ya!
Disebut menyerobot antrean di SPBU
Kejadian ini berawal dari Hasto yang tengah mengantre membeli bensin di SPBU Majapahit, Pedurungan, Semarang. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat terjadinya peristiwa tersebut, Hasto masih mengenakan seragamnya. Hasto awalnya mengantre di belakang tiga orang pria. Namun, salah satu pria tersebut ternyata tidak membawa uang tunai, ia akhirnya berinisiatif mengambil uang di ATM.
Karena merasa SPBU lengang dan dua orang pria lain tidak mengisi kekosongan tempat tersebut, Hasto akhirnya maju. Dua pria tersebut merasa antreannya diserobot kemudian langsung memukul Hasto dengan tangan kosong dan juga helm. Akibatnya, Hasto babak belur dan mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Rekan pihak pengemudi ojol yang melawan
Hasto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekan sesama pengemudi ojolnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poksek Pedurungan. Usai mengantar Hasto, rekannya ini tidak terima dan mencari para pelaku pemukulan. Para pelaku ini ditemukan di daerah Tlogosari. Para pengemudi ojol ini berniat membawa para pelaku ke Polsek Pedurungan. Beberapa pelaku melawan dan melukai salah satu pengemudi ojol dengan pisau hingga luka di bagian tangan dan mulut.
Karena merasa terancam, para pengemudi ojol ini akhirnya mengeroyok salah satu pengeroyok Hasto berinisial K. Setelah babak belur dan tak sadarkan diri, K dibawa ke Polsek Pedurungan oleh para rekan sesama pengemudi ojol. K kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Rekan kerja Hasto menjadi tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan ada 6 tersangka dari dua kasus. Kasus pertama adalah penganiayaan terhadap Hasto, oleh dua orang, yaitu K dan A. Pelaku K kemudian tewas dianiaya oleh rekan kerja Hasto, sedangkan A masih berstatus sebagai DPO.
Dari kasus yang kedua, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Sarwono, Zaini, Nugroho, dan Harlan. Keeempat orang tersangka ini dijerat oleh pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena sudah melakukan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban K yang diautopsi oleh pihak berwajib
Korban berinisal K (34) yang dikeroyok oleh pengemudi ojol ini merupakan salah satu juru parkir. K dimakamkan di Pemakaman Kiai Genthawur Boja Kendal. Makam K kemudian dibongkar untuk dilakukan autopsi terhadap jenazahnya. Hasil autopsi sendiri mengungkap bahwa K meninggal karena luka dan pendarahan di bagian kepala.
Luka tersebut karena pukulan benda tumpul, yaitu bekas tendangan dan pukulan batu. Terhadap kasus ini, Kapolsek Pedurungan Dina Novita mengatakan bahwa keadilan harus ditegakkan dan para tersangka akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Dikira Pelakor, Seorang Mahasiswi Dijambak oleh Istri Driver Ojek Online
Kejadian seperti ini bukan satu atau dua kali saja, melainkan sudah sangat sering terjadi. Harapan ke depannya, warga tidak lagi melakukan tindakan ‘main hakim sendiri’ bahkan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.