Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri atas laporan Sugianto Sabran. Sugianto merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
“Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/2015/Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/1).
Laporan 15 Januari 2015 merupakan yang kedua kali dilayangkan Sugianto. Sebelumnya, dia pernah melaporkan Bambang Widjojanto pada rentang waktu 2010 hingga 2011. Namun, laporan pertama itu tak berlanjut.
Dua laporan yang dilayangkan ke Polri berisi sama. Sugianto menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam setiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Apalagi sejumlah saksi yang pernah diajukan tim Ujang Iskandar-Bambang mengaku telah berbohong di persidangan.
“Saya kaget ada beberapa saksi yang meminta maaf dan membuat pernyataan di notaris bahwa mereka menyatakan bersalah kepada warga Kobar (Kotawaringin Barat). Mereka bilang diarahkan oleh BW, Ujang Iskandar dan kawan-kawannya untuk berbohong,” kata Sugianto, Jumat (23/1).
Seperti diketahui, 12 Juni 2010, KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Sugianto-Eko sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 67.199 suara. Pasangan Ujang-Bambang hanya meraih 55.281 suara. Namun, 16 Juni 2010, pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu kada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan gugatan membatalkan penetapan pemenang pemilu kada oleh KPU, mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko. MK langsung memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.