Selain di lingkungan rumah, jalan raya pun bisa disebut sebagai tempat terjadinya masalah. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tindakan ngawur dari para pengendara juga ikut membumbuinya. Salah satunya seperti video yang diunggah oleh akun instagram @fakta.indo. Di sana ada pengendara motor yang tiba-tiba merusak spion mobil yang melewatinya.
Pada awalnya, si pemotor sepertinya kesal dengan tindakan dari mobil merah yang menurutnya melanggar aturan. Sebab, di belakangnya ada sebuah mobil hitam yang ingin melaju namun didahului oleh kendaraan warna merah tersebut. Akibatnya si pengendara motor pun terbawa emosi dengan mematahkan spion si mobil merah tersebut.
https://www.instagram.com/p/BrAhrL5FlSG/
Mungkin pemotor tidak ingin mobil hitam tadi jadi celaka karena kendaraan warna merah terrsebut tiba-tiba menyalip. Sehingga ia ingin memberi perhitungan kepada pengemudi mobil merah itu. Lalu bisa juga pengendara kuda besi tidak terima kalau si sopir mobil merah agak sedikit mengambil jalan dari pemotor. Jadi ia merasa kalau perbuatan mematahkan spion itu merupakan tindakan yang dirasanya benar.
Eits.. tapi Sahabat Boombastis jangan keburu marah dulu dengan pengendara mobil. Kita analisa dulu kedua kendaraan tersebut, baru deh bisa mengambil kesimpulan. Pertama, kita coba tengok tindakan dari pengemudi mobil merah ya. Nah, kalau kita tengok nih si mobil merah sudah melakukan tindakan yang benar. Mengapa?
Mobil sudah berada di jalur yang benar. Ya meski kita lihat si mobil sempat bergeser ke jalur yang sebelah. Tapi itu bukan sepenuhnya kesalahan mobil lantaran marka yang dilewati berupa garis putus-putus. Dilansir dari laman ntmcpolri.info, garis putih putus-putus merupakan marka yang memperbolehkan semua kendaraan untuk melewatinya kalau ingin pindah ke jalur sebelah. Tapi perlu diingat, jika ingin pindah ke jalur sebelah sebaiknya melihat kondisi jalan terlebih dulu. Apabila kosong, maka Sahabat Boombastis bisa untuk berpindah.
Kalau ia mematahkan spion seperti ini, enggak hanya pemilik mobil yang rugi tapi si pemotor juga. Kenapa pemotor juga? Ya karena kemungkinan besar dirinya akan merasa bersalah dan bawa dosa ke mana–mana lantaran tidak bertanggung jawab atas kesalahannya. Pasti enggak tenang kan ke mana-mana dikejar rasa bersalah?
Di sana dinyatakan bahwa setiap kendaraan harus mencantumkan nomor identitas kendaraan yaitu plat nomor. Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi dalam Pasal 68 Ayat (1). Si pelaku akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
BACA JUGA : Dimarahi CCTV Lalu Lintas, Pengendara Motor yang Injak Zebra Cross Langsung Mundur Teratur
Melihat ulasan di atas, kesimpulannya adalah kesalahannya lebih condong kepada si pemotor. Sebab tindakan anarkisnya sangat tidak pantas untuk dilakukan dan juga plat nomornya tak ada di kuda besinya. Namun ini hanya sekedar pendapat dari penulis ya. Kalau menurut Sahabat Boombastis sendiri siapa yang salah?