Beberapa hari lalu, ada sebuah berita yang membuat geger warganet. Adalah unggahan video yang menayangkan adanya sebuah motor menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka, Kuningan, Jakarta Selatan. Kalau ada kejadian semacam itu, biasanya para polisi langsung saja menindak tegas si pengemudi dengan memberikan hukuman tilang. Tapi, alih-alih dihukum, pemotor tersebut malah dibiarkan polisi lewat begitu saja. Tanpa ada teguran ataupun diberhentikan.
Sontak, hal ini membuat para netizen bertanya-tanya. Banyak warganet beranggapan kalau ini merupakan bentuk ketidakadilan di jalan raya. Kemudian, banyak juga yang mengira jika pengemudi tersebut menggunakan black card supaya lolos dari polisi lalu lintas. Namun, hal ini pun langsung mendapat sanggahan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Yusuf. Kepada jawapos.com ia menegaskan kalau tidak ada pemotor yang diistimewakan. Kemudian beliau menjelaskan lagi kalau pemotor tersebut sudah diberhentikan dan diberikan tilang sebelumnya.
https://www.instagram.com/p/BlC64FWhqE2/?taken-by=gojek24jam
Mungkin Sahabat Boombastis pun juga berpikiran sama tentang peristiwa satu ini. Ya bagaimana tidak, jalan layang yang seharusnya dilewati oleh mobil, tapi ternyata bisa dilalui motor. Nah, seharusnya polisi lalu lintas langsung menindak tegas jika ada pemotor yang nekat melalui jalan layang. Tapi polisi malah diam dan tidak ada tindakan apapun kepada si pengemudi ini.
Padahal, peristiwa ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara motor seperti di atas bisa dikenakan pasal akibat perbuatannya. Salah satunya adalah Pasal 287 Ayat 1 dan 2. Pada pasal tersebut dijelaskan kalau pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Begitupun juga dengan pihak kepolisian. Jika mereka meloloskan orang yang sebenarnya bersalah, berarti polisi lalu lintas tersebut juga melanggar aturan. Nah, dengan begitu, mereka juga berhak untuk menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Meski mereka termasuk dalam anggota kepolisian, polisi lalu lintas tidak bisa kebal hukum. Hal ini sudah tercantum jelas dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar yang berbunyi Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga, bisa dibilang semua warga Indonesia kedudukannya sama di mata hukum, termasuk anggota kepolisian.
Sehingga dari kejadian di atas, kita bisa menyimpulkan kalau kedua belah pihak sama-sama bersalah. Dari sisi pemotor, ia bersalah dikarenakan masuk ke jalan layang yang seharusnya tidak dilalui oleh kendaraan roda dua. Kemudian, untuk kepolisian yang bertugas, juga bisa dikatakan bersalah. Alasannya tak lain dan bukan karena mereka dengan sengaja meloloskan pemotor yang melanggar aturan. Tapi perlu diingat, ini hanya pendapat saja ya, bukan mendoktrin untuk menyalahkan. Lalu, bagaiman menurut kalian?