Mendapat keuntungan puluhan miliar dalam 5 tahun
Dilansir dari JPNN, kedua tersangka menjual kasur di toko dengan kisaran harga Rp1 juta – 1,5 juta dan Rp800 – Rp1,3 juta per kasur jika membeli di gudang. Dalam kurun waktu 5 tahun, TS dan M bisa mendapat keuntungan lebih dari Rp10 miliar dari penjualan kasur busa merek Inoac palsu ini.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis. Keduanya terkena Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau Pasal 10 UURI Nomor 20 Tahun 2016. Dari kasus ini, mereka bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Emas Hingga Daging KW, Inilah Barang-barang Palsu Asal Cina yang jadi Olok-olokan Dunia
Ternyata, awalnya tersangka adalah konsumen besar yang membeli kasur Inoac dari salah satu distributor resmi Inoac dengan jumlah transaksi hingga miliaran rupiah. Namun keduanya berhenti, ternyata kemudian melanjutkan bisnis haram dengan menjual kasur merek Inoac palsu.